Konstatering Tanah Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Temukan Perbedaan Batas dan Letak Objek

oleh -135 Dilihat

SUMBAWA BESAR, Samawarea.com (29 September 2026) – Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa melakukan konstatering atau pencocokan objek perkara berupa lahan di wilayab Samota, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan menindaklanjuti permintaan Sri Marjuni Gaeta yang berperkara dengan Ali BD, guna memastikan kesesuaian antara objek yang menjadi pokok  Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Sbw pada 30 September 2024, dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk letak dan batas-batas bidang tanah.

Dalam proses tersebut, PN Sumbawa didampingi dua juru sita dan Panitera Muda Perdata (Panmud), serta melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kegiatan juga mendapat pengamanan dari aparat Polres Sumbawa dan Polsek.

Kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta, Datujunnahbar, SH., MH., yang ditemui usai kegiatan mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah perbedaan antara uraian objek dalam gugatan dengan kondisi yang ditemukan saat pencocokan di lapangan.

“Hari ini kami melakukan proses konstatering untuk mencocokkan objek yang ada dalam gugatan dengan fakta di lapangan. Ada beberapa perbedaan letak yang kami temukan,” ujar Junnahbar.

Menurut Junnahbar, salah satu persoalan yang perlu dicermati adalah mengenai batas objek tanah. Dalam uraian yang menjadi dasar perkara disebutkan batas utara berupa laut. Namun, berdasarkan pencocokan di lapangan dan dokumen yang ada, pihaknya menemukan perbedaan mengenai letak maupun batas objek.

Ia juga menyebut adanya perbedaan antara bidang tanah yang disebut dalam perkara dengan bidang yang tercantum dalam sertifikat. Karena itu, menurutnya, hasil konstatering menjadi penting untuk memastikan objek perkara benar-benar sesuai dengan dokumen pertanahan dan kondisi fisik di lapangan.

“Yang jelas, yang pertama soal batas utara. Dalam gugatan disebut laut, sementara di lapangan maupun sertifikat terdapat perbedaan. Kemudian bidang-bidang yang disebut juga berbeda batasnya,” jelasnya.

Junnahbar kemudian menyoroti data tanah yang dikaitkan dengan Ali BD dengan objek tanah yang menurut pihaknya merupakan milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan.

Ia mencontohkan persoalan arah batas laut.

“Data dari Ali BD menyebutkan tanahnya sebelah utara berbatasan dengan laut. Namun yang diklaim Ali BD justru tanah milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan, yang lautnya berada di sebelah barat. Ini aneh bin ajaib,” katanya.

Menurutnya, perbedaan tersebut perlu diperjelas karena menyangkut identifikasi objek tanah yang nantinya menjadi dasar dalam pelaksanaan eksekusi.

“Kalau di dalam data disebutkan batas utaranya laut, sementara di lapangan dan pada objek yang diklaim posisi laut berada di sebelah barat, maka harus dijelaskan secara terang. Objek yang mana sebenarnya?” ujarnya.

Dalam surat pemberitahuan PN Sumbawa Besar, objek tersebut disebut terbagi dalam dua bidang dengan batas-batas tertentu.

Bidang pertama berbatasan di sebelah utara dengan tanah H. Moch. Ali Bin Dachlan/SHM 511, sebelah selatan dengan tanah Perumahan Beranda Beach Residence & Club, serta sebelah barat laut dan sebelah timur dengan Jalan Samota.

Sementara bidang kedua berbatasan dengan tanah Pemda Kabupaten Sumbawa di sebelah utara, tanah H. Moch. Ali Bin Dachlan dan tanah Mu’aeman di sebelah selatan, saluran/Jalan Samota di sebelah barat, serta sisa tanah Alimuddin (M. 1179) dan Suraji (M. 1949) di sebelah timur.

Perbedaan mengenai batas dan letak kedua bidang tersebut, kata Junnahbar, perlu dipastikan secara teknis melalui pencocokan langsung antara dokumen pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan.

Junnahbar berharap konstatering tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan pencocokan yang akurat.

“Kebenaran harus diungkapkan. Jangan sampai objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan data tanah yang sebenarnya,” tegasnya.

Junnahbar juga menjelaskan bahwa hasil konstatering akan menjadi bagian dari berita acara dan selanjutnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses eksekusi.

Menurutnya, eksekusi merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dan harus dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum. Apabila objek yang hendak dieksekusi tidak jelas atau berbeda dengan objek yang menjadi dasar putusan, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan eksekutabilitas objek.

Apabila setelah dilakukan pencocokan ternyata fakta di lapangan, bukti maupun sertifikat yang menjadi dasar berbeda dengan objek perkara, maka kondisi tersebut dapat menyebabkan objek tidak dapat dieksekusi atau non-eksekutabel.

“Kita juga tidak menutup mata terhadap hasil konstatering hari ini, termasuk mengenai sertifikat yang menjadi dasar. Kalau ternyata berbeda, tentu harus dilihat kembali sesuai koridor hukum,” tandasnya.

PN Sumbawa: Masih Tunggu Hasil BPN

Sementara itu, Panitera PN Sumbawa, Jaret Isnain Sungkono, SH., mengatakan konstatering dilakukan untuk mencocokkan batas dan objek perkara dengan kondisi di lapangan.

“Kami melaksanakan pencocokan batas terhadap perkara Nomor 3 Tahun 2024. Dalam kegiatan ini hadir pihak keamanan dan kuasa para pemohon dan termohon,” jelas Jaret.

Namun, Jaret belum memberikan kesimpulan mengenai hasil konstatering tersebut. Menurutnya, hasil pencocokan masih harus dituangkan dalam berita acara dan menunggu data dari BPN.

“Terkait hasilnya masih kami tuangkan. Saya tidak bisa berkomentar karena tugas saya hanya mencocokkan objek yang akan dieksekusi. Kesimpulannya nanti setelah kami mendapatkan hasil,” ujarnya.

Jaret menambahkan, pihak PN Sumbawa masih menunggu hasil plotting BPN, termasuk gambar hasil pemetaan objek, untuk kemudian dicocokkan dengan sertifikat 507 yang menjadi bagian dari objek perkara.

“Kami masih menunggu dari BPN, termasuk plotting. Untuk hasil gambar juga masih menunggu hasil BPN. Nantinya kami cocokkan dengan sertifikat 507,” pungkasnya. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *