Sumbawa Barat, Samawarea.com, 10 Juli 2024 – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) menggelar rapat pleno kabupaten pada Rabu, 10 Juli 2024, di Gedung KPU Sumbawa Barat. Rapat tersebut bertujuan untuk merekap syarat dukungan pasangan perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbawa Barat. Hasil rapat pleno menetapkan bahwa pasangan Ustadz Nuryasin dan Sumardan telah memenuhi syarat dukungan sebesar 10% dari total pemilih di Sumbawa Barat.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU KSB, Herman Jayadi, S.Pd., didampingi oleh empat komisioner KPU lainnya, serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-KSB. Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat, pasangan calon Ustadz Nuryasin dan Sumardan beserta LO-nya, serta para wartawan juga hadir untuk menyaksikan jalannya rapat pleno yang terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi pemilu.
Dalam mekanisme rapat pleno, setiap PPK memaparkan hasil verifikasi faktual yang diuji langsung oleh Bawaslu KSB dengan ketat. Hasil verifikasi faktual ini dinilai akurat dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Berikut adalah hasil verifikasi per kecamatan:
– Kecamatan Brang Ene: Jumlah Dukungan 276, MS 256, TMS 20
– Kecamatan Brang Rea: Jumlah Dukungan 2279, MS 2124, TMS 155
– Kecamatan Poto Tano: Jumlah Dukungan 1891, MS 1566, TMS 325
– Kecamatan Seteluk: Jumlah Dukungan 1837, MS 1458, TMS 379
– Kecamatan Jereweh: Jumlah Dukungan 653, MS 583, TMS 70
– Kecamatan Taliwang: Jumlah Dukungan 5217, MS 4524, TMS 693
– Kecamatan Sekongkang: Jumlah Dukungan 308, MS 247, TMS 61
– Kecamatan Maluk: Jumlah Dukungan 349, MS 214, TMS 135
Total dukungan sah yang Memenuhi Syarat (MS) adalah 10.972, sementara dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mencapai 1.838. Dengan demikian, pasangan Ustadz Nuryasin dan Sumardan dinyatakan lolos karena telah melebihi syarat minimal dukungan yang ditetapkan KPU, yaitu 10.243 dukungan sah, lebih 729 dukungan dari syarat minimal.
“Pasangan perseorangan Ustadz Nuryasin dan Sumardan dinyatakan memenuhi syarat dukungan karena telah mendapatkan dukungan sebanyak 10.972, melebihi syarat dukungan yang ditetapkan yaitu 10.243 dukungan sah,” jelas Herman Jayadi, S.Pd., Ketua KPU KSB.
Dengan keputusan ini, pasangan Ustadz Nuryasin dan Sumardan resmi mendapatkan tiket untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Sumbawa Barat tahun 2024 pada Agustus mendatang. Proses selanjutnya akan melibatkan penetapan pasangan calon secara resmi dan pengumuman masa kampanye yang akan dilakukan oleh KPU KSB.
Pasangan Ustadz Nuryasin dan Sumardan beserta ratusan pendukungnya menyambut keputusan KPU tersebut dengan riang gembira.
Ustadz Nuryasin, yang dikonfirmasi setelah rapat pleno, mengatakan, “Alhamdulillah usaha kita tidak sia-sia, semoga ini menjadi langkah yang baik dalam proses di Pilkada KSB. Kami, pasangan Ustadz Nuryasin dan Sumardan, siap menerima amanah dari masyarakat Sumbawa Barat.”
“Kami sempat tidak yakin dengan KPU dalam proses verifikasi, namun setelah kami dampingi di lapangan sampai pleno, semua prosesnya dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Kesalahan satu dua itu manusiawi dan kami terima dengan baik karena seluruh prosesnya transparan. Kami yakin dengan dukungan masyarakat, kami akan memenangkan Pilkada hanya dengan satu putaran,” tegasnya.






