LOMBOK TENGAH, samawarea.com (12 Juni 2024) – Polres Lombok Tengah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Larangan ini disampaikan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.IK melalui Wakapolres Kompol Nasrullah, S.IK, Selasa (11/6) secara tegas mengingatkan warga agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Sepeda listrik dirancang untuk digunakan di jalur-jalur khusus seperti kawasan perumahan atau area tertutup, bukan di jalan raya yang dipenuhi kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” jelas Nasrullah.
Kompol Nasrullah menambahkan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Berdasarkan undang-undang, kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memenuhi standar keselamatan.
“Sepeda listrik sering kali tidak memenuhi standar ini, sehingga berpotensi membahayakan pengendara dan orang lain di jalan raya,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan di jalan raya. “Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita patuhi peraturan lalu lintas dan gunakan kendaraan dengan bijak. Dengan begitu, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya. (SR)





