KPUD KSB Mulai Akan Melakukan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan

oleh -475 Dilihat

Sumbawa Barat,Samawarea.com ( 20/6/2024)

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan melaksanakan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan mulai besok, 21 Juni hingga 4 Juli. Verifikasi ini dilakukan terhadap 12.810 suara yang telah lolos tahap verifikasi administrasi (PERMIN) kedua dari total 3.437 suara yang diajukan, dengan 1.335 suara dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPUD KSB, Supriadi, saat ditemui media ini di Kedai Sawah, Kamis (20/6).

“Verifikasi faktual akan dilaksanakan dengan sistem sensus by name by address oleh KPU, dan akan diawasi langsung oleh Panwas. Kami sangat mengharapkan tim calon perseorangan bisa ikut mendampingi sebagai bentuk keterbukaan KPU dalam proses penyelenggaraan pemilu di Sumbawa Barat,” jelas Supriadi.

Supriadi juga menegaskan, apabila setelah proses verifikasi faktual yang berakhir pada 4 Juli masih terdapat kekurangan syarat dukungan, calon perseorangan akan diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali syarat dukungan dua kali lipat dari kekurangan tersebut. Misalnya, jika syarat minimal dukungan yang diperlukan adalah 10.243 suara namun hasil verifikasi faktual hanya menunjukkan 9.243 suara, maka calon perseorangan harus memasukkan tambahan 2.000 suara.

“Setelah tambahan dukungan dimasukkan, akan dilakukan verifikasi administrasi (PERMIN) lagi. Jika setelah itu masih belum memenuhi syarat, barulah calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah melalui jalur perseorangan,” tambahnya.

Proses ini menunjukkan komitmen KPUD KSB dalam menjaga transparansi dan akurasi dalam pemilu, serta memastikan bahwa semua calon perseorangan memenuhi syarat yang telah ditetapkan untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *