SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Juni 2024) – HR alias Ales (34) dicokok polisi, Rabu (19/6) kemarin. Penangkapan tersebut dilakukan karena warga yang beralamat di Lingkungan Surya Bhakti Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa ini melakukan aksi pencurian di rumah milik Yudi, Gang Pramuka 3, Kelurahan Brang Biji, 1 Juni 2024 dinihari pukul 04.00 Wita.
Tersangka ditangkap Tim Puma yang dikomandani AIPDA Abdul Razak di kos-kosan—tempat tinggalnya wilayah Kebayan Karang Gudang Brang Biji.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK, membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus pencurian. Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan dilakukan karena desakan ekonomi.
Sebelumnya, tersangka yang berada di kos-kosan mengaku tidak bisa tidur karena memikirkan kebutuhan hidup dan biaya sekolah anaknya. Hingga menjelang subuh, tersangka memutuskan keluar dan berjalan tak tentu arah. Ketika memasuki gang, tersangka melihat rumah besar sehingga memunculkan niatnya untuk beraksi.
Tersangka masuk ke rumah tersebut dengan cara memanjat pagar besi. Namun tersangka tidak mendapati barang-barang berharga, sehingga dia berpindah ke rumah panggung yang berada di belakang rumah besar tersebut. Kebetulan pintu belakang rumah panggung dalam keadaan terbuka membuat tersangka leluasa masuk ke dalam dan menggondol HP, satu unit serkel, gerinda dan ketam.
Setelah semua barang itu dimasukkan ke dalam karung, tersangka meninggalkan TKP menuju kos-kosannya. Selanjutnya barang hasil kejahatannya dijual.
Anggota yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah memasuki minggu ketiga, penyelidikan membuahkan hasil, identitas tersangka terungkap sehingga dilakukan penangkapan. Kini tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (SR)






