Sumbawa Barat,Samawarea.com ( 18 Juni 2024) Bupati KSB, Dr Ir H. W. Musyafirin, MM dijadwalkan untuk melantik 58 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada apel syukur, Kamis 20 Juni 2024. Pelantikan ini menjadi momentum penting, menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades yang mengikuti ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024.
Sumbawa Barat, Samawarea.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) akan selesai tepat waktu. Dengan demikian, pada apel syukur yang digelar pada 20 Juni mendatang, Bupati KSB, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM akan melantik 58 Kades di wilayah tersebut.
Kepala DPMD KSB, Drs. Tajuddin, MM, menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan UU tersebut, masa jabatan Kades kini diperpanjang menjadi 8 tahun.
“Pelantikan kembali seluruh Kades ini adalah sebuah keharusan pasca pemberlakuan undang-undang yang baru. Namun, tidak semua Kades akan dilantik untuk perpanjangan masa jabatan, karena ada beberapa yang masih menghadapi masalah hukum,” ungkap Tajuddin.
Menurut Tajuddin, dari 58 Kades yang dijadwalkan dilantik, hanya 55 yang akan mengikuti rangkaian pelantikan. Dua Kades yang tidak masuk dalam daftar tersebut adalah Kades Sekongkang Bawah dan Kades Benete, yang saat ini tengah menjalani proses hukum. “Kades Sekongkang Bawah dan Kades Benete memang tidak akan dilantik pada 20 Juni. Namun, masa jabatan mereka tetap diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang, hanya saja pelantikan mereka menunggu sampai putusan hukum yang inkrah,” tambahnya.
Sebagai solusi sementara, Desa Sekongkang Bawah dan Benete telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades yang akan menjalankan roda pemerintahan desa hingga proses hukum selesai.
Tajuddin juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa desa yang masa jabatan Kades-nya baru akan berakhir pada tahun-tahun mendatang. Sebanyak 15 desa akan mengalami perpanjangan masa jabatan pada 2026, dan 20 desa lainnya pada 2027. Sedangkan, untuk sejumlah desa lainnya, masa jabatan Kades akan berakhir pada 2031.
Dengan selesainya proses ini, diharapkan seluruh desa di Sumbawa Barat dapat terus berkembang dan maju dengan kepemimpinan yang stabil dan sesuai aturan yang berlaku. Pelantikan Kades yang akan berlangsung dalam apel syukur 20 Juni mendatang, menjadi simbol penting bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam memperkuat sistem pemerintahan di tingkat desa.






