SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Mei 2024) – JY (29) tak menyangka dikepung tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa, Senin (13/5) malam pukul 22.00 Wita.
Saat itu, warga yang tinggal di Desa Luar Kecamatan Alas ini sedang duduk di kolong rumah panggung. Setelah digeledah, tim menemukan barang bukti 2 poket shabu seberat 1,79 gram. Langsung saja JY digelandang ke Polres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK, M.IP, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kerap adanya transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah wilayah Kecamatan Alas.
Hasil pemantauan, Tim melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk di kolong rumah panggung. Setelah memastikannya, tim meringkusnya. Tim sempat menggeledah kamar kost JY, namun tidak ditemukan barang bukti apapun.
Kepada tim, JY mengaku membeli narkotika jenis shabu dari JA yang tidak diketahui alamatnya. Keduanya bertransaksi di jalan. Rencananya JY akan menjual dan sebagian dikonsumsi. (SR)