SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 April 2024) – Hutan lindung di Blok Ai Papang Brang Rea Puncak Ngengas Desa Tengah Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, semakin rusak akibat dirambah para pelaku illegal logging.
Saat personel gabungan terjun melaksanakan patroli area tersebut, Kamis (18/4) kemarin, tercatat 1,3 hektar lahan setempat dirambah. Personel gabungan tersebut terdiri dari Petugas KSDAE,Bhabinkamtibmas Desa Tengah Polsek Utan, Babinsa Desa Tengah, Kadus Tengah II, Polhut BKPH Brang Rea Puncak Ngengas serta Petugas Pamhut RPH Utan Rhee BKPH Brang Rea Puncak Ngengas.
Kapolsek Utan, IPTU Awaluddin S.AP, M.M.Inov., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan patroli gabungan TNI-Polri bersama intansi terkait tersebut dilaksanakan untuk meminimalisir tindak pidana kehutanan dalam kawasan hutan.
“Patroli tersebut dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya pembukaan lahan baru dalam kawasan hutan tepatnya Blok Ai Papang yang berada dalam wilayah administrasi Desa Tengah,” ucap Kapolsek.
Dalam pelaksanaannya, personel gabungan secara bersama melaksanakan pengecekan lokasi perambahan hutan. Pada saat tim patroli tiba di lokasi, pelaku tidak ada di tempat kejadian. Selain itu tidak ditemukan barang bukti alat yang dipakai untuk menebang. Selanjutnya personel gabungan melakukan kalkulasi area dan mendapatkan luas yang telah dirambah 1,3 hektar.
Kapolsek juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan liar di kawasan hutan lindung, karena bisa berujung pidana. “Kami imbau masyarakat tidak menebang dan membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin serta segera melaporkan apabila ditemukan adanya tindakan penebangan liar di area kawasan hutan lindung,” katanya. (SR)






