Terjerat Hutang di Bank Dinar, Oknum Guru Ditangkap Polisi

oleh -3688 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Januari 2024) – Hati-hati dalam berhutang apalagi berhubungan dengan bank. Jika tidak membayar akan bernasib sama seperti yang dialami oknum guru PNS di Sumbawa berinisial AZ (47). Oknum yang tinggal di Kecamatan Moyo Hulu ini ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Sumbawa, Kamis (11/1/2024) pagi ini. Sebelumnya, oknum guru tersebut dilaporkan pihak Bank Dinar dengan delik tindak pidana tipu gelap.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., SIK., menjelaskan, sebelumnya tersangka AZ meminjam uang di Bank Dinar. Pada Bulan Agustus 2022, tersangka berjanji akan melunasi pinjamannya di Bank Dinar yang sumber dananya berasal dari Bank NTB Syariah.

Setelah pencairan uang di Bank NTB, tersangka tidak menyetorkan uang tersebut ke Bank Dinar sehingga menyebabkan pinjamannya tidak terbayarkan. Selanjutnya September 2022, AZ membayar pinjaman secara manual ke Bank Dinar hingga September 2023. Namun sejak Oktober 2023 hingga kini, AZ tidak membayarkan pinjamannya, sehingga Bank Dinar mengalami kerugian sebesar Rp 219.799.945.

Menerima laporan itu, ungkap Kasat Halili, pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Setelah dirasakan lengkap, tim melakukan penangkapan terhadap oknum tersebut di kediamannya, wilayah Kecamatan Moyo Hulu. Kini dalam proses penyidikan dan statusnya masih diamankan. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *