SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5 Januari 2024) – Hanya membutuhkan waktu 1×24 jam, Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa, mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kos-kosan Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa.
Dalam pengungkapan itu, tim meringkus dua orang pemuda, Jumat (4/1) pukul 14.00 Wita. Yakni IAF alias Ifan (19) dan seorang penadah berinisial RKF alias Riko (22)—keduanya warga Kelurahan Pekat. Dari tangannya diamankan sepeda motor Yamaha N-Max bernopol EA 4370 FD.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili, S.Tr.K S.IK, Jumat (5/1) menuturkan, kasus curanmor itu terjadi pada Rabu (3/1) malam pukul 21.00 Wita. Sebelumnya korban bernama Radi Salfianto (24) warga Lunyuk baru pulang dan memarkir sepeda motornya di pekarangan kost wilayah Kelurahan Pekat.
Setelah sempat cuci piring dan menyiapkan makanan, korban kaget sepeda motornya sudah hilang. Tim Opsnal Reskrim yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan penadah dan pelaku.
Tim langsung bergerak ke arah Dusun Pelita, Desa Mokong Kecamatan Moyo Hulu mengamankan sepeda motor di rumah AH. Kepada polisi, AH mengaku membeli Yamaha N -Max itu dari Ifan sebesar Rp. 2,2 juta. Selanjutnya tim menangkap Ifan dan Riko. (SR)