Cabuli Bocah 5 Tahun di Dekat Kandang Ayam, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

oleh -1479 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 Januari 2024) – Seorang kakek berinisial JZ diamankan polisi, Sabtu (20/1/24) kemarin. Pria berusia 73 tahun warga Kecamatan Sumbawa ini diamankan karena dilaporkan mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun berinisial R.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili, S.Tr.K., S.IK., Minggu (21/1/24), mengatakan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi di belakang sebuah kios dekat kandang ayam, lingkungan tempat tinggal korban, 16 Desember 2023 lalu.

Sebelum melakukan aksinya, terduga mengajak korban ke belakang kios samping kandang ayam. Modusnya, mengajak korban bermain. Korban yang masih anak-anak tidak memiliki kecurigaan apapun selain menuruti ajakan terduga. Setelah di TKP, terduga meraba kemaluan korban. Aksi ini dilihat pemilik kios yang sedang mencuci kain lap. Kasus ini dilaporkan ke Polres Sumbawa. Terduga pun ditangkap di kediamannya.

Kini terduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Reskrim, dan ditahan. Terduga dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *