SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Desember 2023) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumbawa berhasil mengumpulkan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp. 2.865.736686 pada tahun 2023 ini. ZIS telah disalurkan untuk membantu Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mengentaskan kemiskinan.
Demikian laporan Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Ali Tunru pada Pembukaan Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Bupati No. 42 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyekenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah di Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan yang berlangsung di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (14/12/2023) pagi ini dibuka Bupati Sumbawa diwakili Sekda, Drs. H. Hasan Basri MM. Hadir di antaranya Kepala Baznas dan jajaran, Kepala MUI Sumbawa, Kepala Kemenag Sunbawa, dan Kabag Kesra–selaku narasumber, serta para kepala OPD, Staf Ahli Bupati dan peserta dari berbagai instansi.
Disebutkan Haji Ali Tunru—akrab Ia disapa, penyaluran ZIS tersebut melalui 5 program unggulan Baznas Sumbawa. Yaitu Baznas Sumbawa Sehat dalam bentuk bantuan untuk pengobatan pasien dan program stunting. Baznas Sumbawa Cerdas berupa bantuan untuk siswa/siswi dan GTT pada SD/MI, SMP/MTs.
Baznas Sumbawa Makmur untuk bantuan untuk konsumtif dan produtif. Berikutnya program Baznas Sumbawa Peduli dalam bentuk bantuan untuk bencana alam, program STBM, bantuan air minum dan Rumah Layak Huni (RLH). Kemudian, Baznas Sumbawa Takwa dalam bentuk bantuan untuk masjid/mushollah dan organisasi keagamaan lainnya.
Ke depan, ungkap Haji Ali, Baznas Sumbawa terus mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) melalui peran UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang sudah terbentuk pada organisasi pemerintah daerah, kantor kecamatan, BUMD dan lembaga Pendidikan (SD/MI, SMP/MTs) di Kabupaten Sumbawa.
Ia berharap dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan akan adanya persamaan persepsi tentang isi Perda maupun Perbup tentang pengumpulan dan pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kabupaten Sumbawa. Kemudian terbentuknya UPZ di semua lini dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat desa. Selain itu adanya peningkatan penerimaan Zakat Infak dan Sedekah baik bersumber dari ASN, pengusaha ,pedagang, petani, dan organisasi profesi, maupun organisasi keagamaan lainnya.
Dalam kesempatan itu Bupati Sumbawa melalui Sekda, Drs. H. Hasan Basri MM mengatakan, potensi zakat sangat besar. “Jumlah ASN kita sekitar 9.170 orang. Kalo bisa kita optimalkan, maka hasilnya sangat luar biasa. Ini belum termasuk pegawai BUMN, BUMD dan masyarakat. Potensinya sebulan bisa mencapaui 700 juta,” ungkap Sekda.
Sekda meyakini bahwa masyarakat Sumbawa sangat taat membayar zakat. Apalagi saat ini ada regulasinya. Karena itu sangat penting dilakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui secara massif manfaat mengeluarkan zakat, infaq dan shodakah, salah satunya untuk membersihkan penghasilan agar harta menjadi berkah.
Diterangkan Sekda, zakat memiliki peran sangat strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu dalam mengelola zakat diperlukan transparansi, akuntabilitas dan berkelanjutan.
“Melalui peraturan dan pedoman teknis yang baru ini, kita berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan. Peraturan daerah dan pedoman teknis ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam membangun tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa zakat yang dikumpulkan dan dikelola dapat memberikan dampak yang nyata bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,” tandasnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, para dermawan, dan lembaga amil zakat, untuk bersama mendukung implementasi peraturan ini. Keterlibatan aktif dari semua pihak akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bersama. (SR)






