SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 Desember 2023) – Dua orang pemuda berinisial (H (17) dan MR (21) dibekuk anggota Polsek Labuhan Badas, Minggu (17/12). Penangkapan dua warga Desa Karang Dima Kecamatan Badas ini karena mencuri tabung gas dan barang elektronik di Dusun Tanjung Pengamas Desa Karang Dima.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin SIK, MIP melalui Plh Kasi Humas IPDA Dwi Nuryanto S.Adm., menuturkan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari laporan korban Y (35). Korban saat itu baru saja pulang dari luar kota. Ternyata rumahnya dibobol maling.
Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela. Sejumlah barang berupa 6 buah tabung gas LPG ukuran 12kg, 1 buah rice cooker, 1 blender, 1 vacuum cleaner, dan sebuah pompa sepeda, digondol maling.
Setelah menerima laporan, Polsek Labuhan Badas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan para pelaku. “Para pelaku masing-masing diamankan di rumahnya, sementara sejumlah barang bukti hasil curian sempat dijual ke beberapa tempat namun telah ditemukan,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 2 kali selama Desember 2023 di rumah korban. Atas perbuatannya, keduanya kini diproses hukum. (SR)