Sumbawa Barat Samawarea.com ( 11/12/2023)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengakui telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 sebesar Rp. 2.650.862.
Menurut Slamet Riadi, S.Pi, M.Si, sekretaris Disnakertrans KSB, usulan ini mencerminkan tren peningkatan upah setiap tahunnya. “Ada peningkatan sekitar 7,12 persen, cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya
Meta, sapaan akrab Skretaris Disnaker, menjelaskan bahwa UMK tahun 2022 sebesar Rp. 2.316.279 dan meningkat menjadi Rp. 2.474.712 pada tahun 2023, dengan kenaikan sebesar 7,05 persen. “Usulan ini dipertimbangkan berdasarkan berbagai aspek sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Besaran usulan UMK tahun 2024 telah disosialisasikan untuk persiapan keuangan perusahaan. Namun, pemberlakuan tetap menunggu keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). “Pemberitahuan awal dilakukan agar perusahaan dapat langsung menerapkan UMK pada awal tahun mendatang,” ungkapnya.
Apriadi, SE, kabid hubungan industrial Disnakertrans KSB, menegaskan bahwa penetapan usulan UMK melalui proses survey harga pangan untuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Tim kami melakukan survey di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Tana Mira, Pasar Seteluk, dan Pasar Maluk,” kata Apriadi.
Boi menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi besaran UMK kepada perusahaan setelah menerima keputusan resmi Gubernur NTB. “Perusahaan wajib menerapkan UMK pada gaji awal tahun mendatang setelah kami sosialisasikan,” pungkasnya.( hen)






