Ingin Rebut Rumah Makan Aneka Rasa Jaya, Ang San San Ajukan Saksi yang Merugikannya

oleh -1810 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Oktober 2023) – Ang San San sangat berambisi untuk menguasai harta milik Nyonya Lusy sekeluarga. Ang San San berkeyakinan bahwa sebagian harta milik Lusy sekeluarga adalah miliknya. Sebab Ang San San adalah mantan istri dari Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe yang merupakan adik kandung dari Nyonya Lusi.

Ambisi ini terbukti dari gugatan perdata yang dilayangkan Ang San San ke Pengadilan Negeri Sumbawa. Dalam gugatannya, Ang San San mengklaim 14 obyek terdiri 7 obyek berupa tanah dan bangunan, serta 7 obyek lainnya dalam bentuk rekening di bank.

Di antaranya empat obyek tanah beserta bangunan di wilayah Kelurahan Bugis termasuk Guest House dan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya, 3 obyek tanah kosong di Kelurahan Samapuin, serta beberapa rekening bank atas nama CV. Sumber Elektronik dan Slamet Riyadi Kuantanaya.

Kini sidang perdata tersebut memasuki pemeriksaan saksi. Pada Selasa (24/10) siang tadi, Penggugat (Ang San San) mengajukan saksi. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jhon Michel Leuwol SH, saksi M Taufik membeberkan awal perkenalannya dengan Ang San San dan Almarhum Toe hingga mengakui mengetahui kehidupan rumah tangga maupun harta bersama yang kini digugat Ang San San.

Namun ketika Taufikurrahman SH selaku kuasa hukum Nyonya Lusi dkk (tergugat) maupun majelis hakim menanyakan lebih detail mengenai kapan, dimana dan berapa harta yang dikatakan sebagai milik bersama Ang San San dan Almarhum Atoe, saksi gelagapan dan memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga beberapa kali mendapat teguran dari Majelis Hakim.

Akhirnya saksi mengaku bahwa semua yang dijelaskan di persidangan itu tidak diketahuinya secara langsung. Melainkan berdasarkan cerita yang dia dengar dari penggugat (Ang San San).

Tidak hanya saksi yang ditegur keras oleh majelis hakim, tapi juga pengacara penggugat yang dinilai mengarahkan saksi. Bahkan hakim memukul palu sidang cukup keras karena pengacara dan saksi penggugat menyela saat pengacara tergugat mengajukan pertanyaan.

Menariknya lagi, ketika majelis hakim menanyakan tentang keberadaan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang dimasukkan Ang San San menjadi salah satu obyek sengketa.

“Apakah saudara tau kapan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya ini ada, apakah setelah Ang San San dan almarhum sudah menikah ? atau apakah dibangunnya rumah makan ini menggunakan uang Ang San San ?”

Pertanyaan ini dijawab saksi jika rumah makan itu sudah ada ketika saksi masih SMP sekitar tahun 1985. Saksi juga menegaskan bahwa rumah makan itu merupakan harta warisan orang tua almarhum Atoe. Sedangkan Ang San San dan almarhum Atoe itu menikah sekitar Tahun 2006. “Saya tahu ini karena saya dulu tinggal di sekitar rumah makan itu,” kata Saksi Taufik.

Hakim juga sempat menanyakan berulang-ulang mengenai harta bersama yaitu barang-barang elektronik di Toko Sumber Elektonik yang menjadi usaha bersama Ang San San dan Almarhum saat menjadi suami istri.

Menurut saksi bahwa isi toko itu berasal dari modal Ang San San dan Kakak Ang San San di Mataram. Namun saksi mengaku tidak mengetahui adanya pinjaman bank sebesar Rp 1 Milyar yang dijadikan modal usaha untuk membeli isi toko tersebut.

Meski secara fakta, bahwa modal usaha Sumber Elektronik berasal dari pinjaman bank yang kini mengalami kredit macet karena tidak terbayar akibat usaha tidak berjalan karena ditutup paksa oleh pihak kepolisian Polda NTB menyusul laporan Ang San San secara pidana.

Setelah mendapat penjelasan dari saksi penggugat, majelis hakim menutup sidang, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi baik dari penggugat maupun tergugat.

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Tergugat, Taufikurrahman SH mengatakan, bahwa keterangan saksi yang diajukan penggugat justru merugikan penggugat sendiri dan menguntungkan kliennya selaku tergugat. Sebab keterangannya hanya berdasarkan asumsi.

Saksi ungkap Taufik, datang ke pengadilan hanya membawa cerita bukan hasil penglihatannya atau menyaksikan sendiri kejadian dan fakta di lapangan terhadap objek yang disengketakan.

“Saksi hanya datang bawa cerita dan tidak ada kekuatan apapun. Karena yang diungkap bukan atas dasar fakta atau kejadian yang disaksikannya sendiri,” tandasnya.

Terhadap keterangan saksi yang diajukan penggugat, Taufik akan menanggapinya melalui kesimpulan pada persdangan berikutnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *