DOMPU, samawarea.com (9 Agustus 2023) – Apes dialami EB (20) dan JD (20). Dua pemuda asal Dusun Laboga, Desa Seneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ini dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu, Selasa (8/8/2023) malam, pukul 22.00 Wita.
Keduanya ditangkap di Gang Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, usai transaksi narkoba. Dari tangan mereka diamankan narkotika jenis shabu seberat 2,42 gram.
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Abdul Malik SH menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi ini menyebutkan bahwa ada seorang yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor dari arah Simpasai menuju Dompu setelah melakukan transaksi shabu.
Selanjutnya Kasat Reserse Narkoba menugaskan KBO IPTU Rahmadun Siswadi SH bersama anggota menindak lanjuti laporan tersebut. Tepatnya di Gang Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, tim meringkus dua orang pria yang dicurigai.
Disaksikan warga, keduanya digeledah dan ditemukan sebungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi shabu. Langsung saja terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (SR)






