Pengadilan Bebaskan Terdakwa Penadah Hasil Perampokan, JPU Ajukan Kasasi

oleh -377 Dilihat
Kasi Pidum, Hendra SS, SH

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 Agustus 2023) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa mengajukan Kasasi atas kasus tindak pidana penadahan emas hasil perampokan. Upaya hukum ini dilakukan kejaksaan, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa membebaskan terdakwa Ruslan dari tuntutan hukum.

Atas putusan tersebut, Ruslan yang menggunakan pengacara Surahman SH MH ini menghirup udara bebas setelah sempat menjalani kurungan selama 4 bulan. “Kami sudah mengajukan Kasasi. Memori Kasasi sudah kami kirimkan seminggu yang lalu,” ungkap Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra SS, SH kepada samawarea.com di ruang kerjanya, Selasa (8/8).

Dituturkan Hendra, terdakwa diyakini melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana pasal 480 KUHP. Sebelumnya para pelaku merampok seorang WNA asal Cina di wilayah Kecamatan Lantung Sumbawa. Hasil perampokan berupa 40 gram emas ini dijual kepada terdakwa selaku penadah. Dalam memutuskan vonis bebas dan tidaknya, ketua dan anggota majelis hakim beda pendapat (setting opinion).

Ketua Majelis sependapat dengan putusan jaksa bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan. Tapi dua hakim lainnya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Dua hakim ini menilai tidak ada itikad jahat dari terdakwa. Namun demikian pihaknya tetap menghormati apapun putusan majelis hakim. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *