MATARAM, samawarea.com (9 Juli 2023) – Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB berhasil menuntaskan penanganan kasus Pengadaan Alat Kesenian Marching Band di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.
Munculnya kasus ini setelah adanya dugaan telah terjadi mark up harga Alat Kesenian Marching Band yang dilakukan oknum Pejabat Pembuat Komitment (PPK). Tuntasnya penanganan kasus ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan berkas perkaranya lengkap dan dinyatakan P21.
Kasus tersebut mulai ditangani Ditreskrimsus Polda NTB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/191.VI/2018/NTB/SPKT pada tanggal 8 Juni 2018 lalu. Paket pengadaan barang/jasa itu terdiri dari 2 buah paket. Yaitu paket Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kesenian (Marching Band) senilai Rp. 1.700.742.850, dan paket Belanja Hibah Pengadaan Alat Kesenian (Marching Band) Rp 1.062.962.250.
Kasus tersebut berawal ketika oknum PPK berinisial MI akan menyiapkan dokumen pengadaan melalui proses lelang. MI telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survey terlebih dahulu.
MI meminta bantuan calon peserta lelang berinisial LB alias Ading yang telah menggunakan/meminjam perusahaan CV. Embun Mas milik adik kandungnya sendiri untuk melakukan survey harga ke CV. Julang Marching Pratama sebelum pengadaan dimulai, pada tanggal 25 Agustus 2017. Dan memperoleh harga 1 unit barang senilai Rp. 212.421.000 yang terdiri dari 17 item peralatan Marching Band.
Dengan berpedoman harga dari milik CV. Julang Marching Band tersebut, Alding kemudian menyerahkan dokumen harga kepada oknum PPK inisial MI lalu dijadikan dasar dalam menyusun HPS sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang. Tanpa melakukan survey kembali di tempat lain.
Dalam proses lelang paket belanja modal terdapat 41 perusahaan yang mendaftar, sedangkan pada lelang paket belanja hibah terdapat 45 perusahaan yang mendaftar. Namun yang dimasukkan hanya CV. Embun Mas. Namun rekanan lain yang telah mendaftar tidak dapat mengajukan penawaran karena oknum PPK telah sengaja mencantumkan merk dan type barang (CV. Julang).
Nilai Penawaran yang dilakukan oleh CV. Embun Emas terbilang janggal terhadap paket belanja modal sebesar Rp. 1.571.890.000 dan paket belanja hibah Rp. 982.431.250, sehingga dinyatakan sebagai pemenang dan menandatangi kontrak sesuai dengan nilai penawaran. Atas kejanggalan tersebut diduga terindikasi adanya konspirasi atau kesepakatan untuk menaikkan harga barang atau mark up.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin SH., SIK., MH menyampaikan bahwa kasus mark up harga yang dilakukan oleh oknum PPK dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB telah dinyatakan P21.
“Tersangka MI telah kami tahan sejak hari Rabu 5 Juli 2023 sedangkan tersangka LB alias Adink juga telah terbukti merugikan negara yang diperkuat adanya laporan audit BPKP perwakilan NTB saat ini sedang menjalani penahanan di LP Praya Lombok Tengah dalam kasus lain,” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang disita berupa dokumen perubahan anggaran SKPD tahun 2017, surat Kadis Dikbud Provinsi NTB, dokumen pengadaan barang dan jasa, surat perjanjian kontrak kerja, surat perintah pencairan dana SP2D, invoice, rekening bank, daftar harga marching band, dan lainnya.
Terhadap kedua tersangka, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB menjeratnya dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi no pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (SR)






