DOMPU, samawarea.com (8 Juli 2023) – Seorang remaja berinisial TA (17) dibekuk anggota Polsek Dompu. Pasalnya dia diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), di salah satu berugak jalan lintas Desa Karamabura, Kecamatan Dompu, Kamis (6/7/2023) sore pukul 15.00 Wita.
Kapolsek Dompu, IPDA Arif Syarifudin, SH., Sabtu (8/7) menyebutkan bahwa kasus itu berawal ketika terduga mengajak korban ke salah satu kebun So Monggo Lenggo, Desa Karamabura untuk memetik kemiri. Keduanya berboncengan sepeda motor.
Di tengah perjalanan hujan turun sehingga memaksa keduanya berteduh di salah satu berugak pinggir jalan. Tanpa diduga terduga mencoba melancarkan aksinya dengan menyentuh beberapa bagian sensitive dari tubuh korban. Korban yang terkejut berusaha melawan, sehingga berhasil kabur.
Korban lantas melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pemerintah desa setempat lalu diteruskan ke SPKT Polsek Dompu oleh Bhabinkamtibmas Desa, Bripka Junaidin. Selanjutnya pukul 16.10 Wita anggota Polsek Dompu berhasil menemukan terduga di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Dompu untuk proses lebih lanjut. (SR)






