SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Juli 2023) – Karantina Pertanian Sumbawa melaksanakan Coffe Morning bersama wartawan, Kamis (20/7/2023). Kegiatan yang berlangsung di Aula Karantina Pertanian ini bertema “Peran Media Massa Dalam Layanan Karantina”.
Hadir sejumlah instansi terkait seperti Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, KSOP dan wartawan dari organisasi konstiuen Dewan Pers yakni PWI, IJTI, AJI dan SMSI.
Kepala Karantina Pertanian Sumbawa, IBP Raka Ariana saat membuka acara tersebut menyampaikan sekilas profil Karantina Pertanian Sumbawa, serta menjelaskan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Forum ini merupakan salah satu langkah untuk lebih mempererat silahturahim antara awak media dengan Karantina Pertanian Sumbawa. Kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini dapat lebih ditingkatkan,” ungkap Raka—sapaan akrab pria yang sudah menjabat selama 6 tahun ini.
Ia sangat mengapresiasi kemitraan dengan wartawan karena sangat membantu dalam mensosialisasikan tugas dan fungsi Karantina, maupun tindakan-tindakan yang dilakukan dalam penegakan hukum.
“Saya berharap kedepan kerjasama Karantina Pertanian Sumbawa bersama instansi terkait dan wartawan bisa lebih bersinergi dalam mensosialisasikan perkarantinaan terutama dalam tata cara lalulintas tumbuhan dan hewan sehingga aturan perkarantinaan bisa ditegakkan,” ujar Raka.

Sementara Ketua PWI Sumbawa, Zainuddin yang menjadi salah satu pemateri mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai wujud dari kemitraan strategis yang telah terjalin. Kegiatan yang baru pertamakali ini diharapkan bukan yang terakhir kali namun terus berkesinambungan di masa mendatang.
Banyak hal yang dilakukan sebagai upaya Karantina dalam menyampaikan informasi melalui media massa. Sebab selama ini sejumlah instansi telah membuat kanal informasi melalui Grup Whatsapp. Dari kanal itulah dinas/instansi dapat menyampaikan informasi tentang kinerjanya maupun hal terbaru yang perlu diketahui publik.
Misalnya Forwaka (Forum Wartawan Kejaksaan), Sahabat Pers Kodim, Forum Wartawan Kepolisian (Forwapol), Forum Wartawan Parlemen (Forwamen), Sahabat Per Lapas Sumbawa, Humas Mitra Polda NTB, Pewarta Pemprov NTB, dan Pers 1-Sumbawa Info RI 1 (kerjasama PWI Sumbawa dengan Humas Istana Kepresidenan).
“Kanal-kanal ini sangat efektif dalam menyampaikan informasi untuk dipublikasikan sejumlah media massa. Karantina bisa buat kanal informasi, misalnya Forwana (Forum Wartawan Karantina), atau lainnya,” ungkap Jen—sapaan akrab Direktur PT Fatabi Media Utama yang juga Pemilik Media Online Samawarea.com.
Dalam kesempatan itu Jen mengumumkan nama-nama wartawan Sumbawa yang diakui Dewan Pers. Yaitu 33 orang anggota PWI Sumbawa, 5 anggota IJTI Sumbawa, dan 2 anggota AJI dan 12 pemilik media siber anggota SMSI.
Semua anggota dari organisasi ini telah dinyatakan berkompeten oleh Dewan Pers, dibuktikan dengan dikantonginya kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Nama-nama wartawan anggota PWI dan beberapa organisasi pers ini telah tercatat di website Dewan Pers.
“Untuk diakui Dewan Pers, harus sudah mengikuti uji kompetensi wartawan, Dan Alhamdulillaah 100% anggota PWI, IJTI, SMSI dan AJI di Sumbawa lulus UKW,” tandasnya.
PWI juga bermitra dengan organisasi pers sesama konstituen Dewan Pers yaitu IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, AJI (Aliansi Jurnalis Independen dan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), serta berafiliasi dengan 17 media online, 4 media cetak, 6 media televisi dan 1 radio (RRI). Dengan menyampaikan informasi melalui PWI, maka besar kemungkinan akan terpublish di banyak media.
Menjawab keluhan sejumlah pejabat yang menjadi peserta terkait dengan banyaknya orang yang mengaku wartawan dan mengantongi kartu pers namun ujung-ujungnya meminta sesuatu bahkan cenderung memeras, Jen memastikan bahwa orang tersebut bukan dari anggota PWI, IJTI, AJI ataupun SMSI. Jen tidak menampik adanya oknum tersebut, namun pihaknya tidak bisa melakukan penertiban karena bukan bagian dari PWI.
“Kami hanya menjadi pembeda dari mereka. Salah satunya kami diakui Dewan Pers, mengantongi sertifikat UKW dari Dewan Pers, dan organisasi kami adalah konstituen Dewan Pers,” ujarnya.
Dikatakan Jen, narasumber memiliki hak untuk menolak diwawancarai oleh oknum tersebut maupun wartawan yang sudah bersertifikasi Dewan Pers sekalipun, jika dalam melaksanakan tugasnya tidak menggunakan cara-cara yang profesional.
Narasumber juga harus bersikap kritis terhadap siapapun wartawan yang datang menemuinya untuk diwawancarai dengan menanyakan identitas, media tempatnya bekerja, karya jurnalistiknya, maupun kartu sertifikasi dari Dewan Pers.
“Ini penting, agar tidak ada wartawan yang menyalahgunakan profesi. Sebab wartawan dalam menjalankan tugasnya menempuh cara-cara yang professional,” pungkasnya. (SR)







