SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Juli 2023) – Direktur CV Layan Tani, Hendra Gunawan SH terpaksa menempuh langkah hukum dengan mempolisikan Direktur PT TAL berinisial LS dan Pemilik CV Tanjung Harapan. Upaya ini ditempuh setelah melayangkan dua kali surat somasi untuk meminta perusahaan tersebut mengganti kerugian yang dialami CV Layan Tani—perusahaan jual beli hasil pertanian di Kabupaten Sumbawa.
Kerugian materi dan immaterial ini dialami CV Layan Tani berawal dari tindakan PT TAL dan CV Tanjung Harapan melakukan pembokingan pengangkutan barang melalui tol laut dengan mencatut atau menggunakan nama CV Layan Tani. Perbuatan ini dilakukan tanpa seizing PT Layan Tani.
Ditemui samawarea.com, Rabu (12/7), Hendra Gunawan selaku Direktur CV Layan Tani, menyatakan sangat keberatan dengan tindakan dua perusahaan tersebut. Tindakan tak terpuji ini diketahuinya setelah PT Temas (Operator Kapal) meminta pembayaran atas jasa pengiriman barang via tol laut. Pengiriman itu tercatat dua kali, pertama 2 container, dan kedua 27 container.
Tagihan ini membuatnya kaget, sebab saat itu perusahaannya tidak pernah melakukan pengiriman barang dari Pelabuhan Badas Sumbawa ke Tanjung Perak Surabaya sampai gudang tujuan. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa yang melakukan pengiriman barang itu adalah CV Tanjung Harapan bekerjasama dengan PT TAL sebagai shipper (pemuat barang). Dalam pengiriman itu PT TAL pinjam bendera CV. Wahana Makmur sebagai Consignee dan CV. Mitra Usaha sebagai Shipper.
“Setelah kami lakukan analisa dan penghitungan, ditemukan fakta pelanggaran berupa penyalahgunaan akun CV. Layan Tani sebagai supplier dalam SITOLAUT. Kemudian transaksi pembelian dan pengiriman barang berupa jagung pipil KA 15% melalui Tol Laut rute T-18 yang dilakukan dengan tidak sah dan tanpa izin CV. Layan Tani. Transaksi ini tercatat dalam Aplikasi SITOLAUT dengan CV. Layan Tani sebagai Supplier, CV. Wahana Makmur sebagai Consignee dan CV. Mitra Usaha sebagai Shipper,” bebernya.
Akibat dari tindakan tersebut, ungkap Hendra, CV Layan Tani mengalami kerugian materiil dan imateriil. Karena itu CV Layan Tani memberikan somasi kepada perusahaan tersebut dengan menuntut membayar ganti rugi dalam waktu 7 x 24 jam.
Somasi itu telah dijawab Direktur CV Wahana Makmur berinisial RS. dalam jawban somasi itu, ungkap Hendra, RS mengaku adanya kesalahpahaman atas apa yang telah terjadi. Sebelum mengangkut barang kiriman via tol laut, RS telah menanyakan Suandy—pemilik CV Tanjung Harapan.
Kepada RS, Suandy mengaku barang yang dikirim itu adalah muatan Hendra (CV Layan Tani). itu dilakukan berulang kali. Karena pengakuan itu, RS melakukan pembookingan muatan sama seperti tahun lalu menggunakan CV. Layan Tani.
Untuk itu RS melalui jawaban somasinya meminta untuk diberikan kesempatan pengampunan. “Kami tidak mengenal Pak Suandy. Dan CV Layan Tani tidak pernah menjalin kerjasama dengan CV Tanjung Harapan,” tegas Hendra.
Pihaknya telah menyerahkan persoalan tersebut ke Polres Sumbawa dan sekarang tengan diproses penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Reserse dan Kriminal. Menurut informasi yang diperoleh, Suandy selaku Dirut CV Tanjung Harapan telah dimintai keterangan, sedangkan LS dari PT TAL belum memenuhi dua kali panggilan penyidik.
Tak hanya itu penyidik juga telah meminta keterangan dua saksi ahli dari Dinas Koperasi Perindustrian UMKM Kabupaten Sumbawa salah satunya Kabid Perindustrian, Andi Kusmayadi .
Ditemui terpisah, Andi Kusmayadi mengaku telah dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik Polres Sumbawa pada 11 Mei 2023 lalu. Dalam pemeriksaan itu, Penyidik menanyakan seputar tentang tol laut, aplikasi yang digunakan untuk mengakses tol laut, tata cara atau mekanisme pengiriman barang, siapa saja yang berhak menggunakan tol laut dan juga siapa yang masuk ke dalam sistem Si Tol Laut. “Kami sudah menjelaskan semuanya,” tandas Andi.
Sementara Suandy—Dirut CV Tanjung Harapan yang beberapa kali dihubungi via telepon seluler, gagal dikonfirmasi. Meski nyambung namun tidak diangkat. Demikian konfirmasi via pesan WA juga tidak dijawab, meski pesan yang terkirim telah bercentang biru.
Sejauh ini samawarea.com juga belum mendapat informasi resmi dari kepolisian. Kapolres Sumbawa yang dihubungi melalui Kasat Reskrim, belum menjawab. (SR)






