Audit Sistem Keselamatan Lalu Lintas

oleh -949 Dilihat
Iwan Febriyanto

Oleh: Iwan Febryanto

Audit sistem keselamatan lalu lintas sangat penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan dan kecanggihan sistem dalam memberikan jaminan keselamatan lalu lintas bagi para pengguna jalan baik pengemudi kendaraan maupun pejalan kaki dan pihak terkait lainnya.  Audit juga diperlukan untuk mereduksi tingkat kecelakaan melalui perbaikan berbagai faktor yang memengaruhi sistem keselamatan lalu lintas. Traffic Accident Analysis (TAA) sangat membutuhkan hasil audit sehingga memberikan masukan bagi analis dalam rekomendasi setiap kasus kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian hasil audit dapat memberikan masukan bagi perbaikan kebijakan dan peraturan terkait. Menurut beberapa ahli road safety system ada 4 faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. faktor manusia, faktor kendaraan, faktor kondisi jalan dan faktor kondisi lingkungan. Data melaporkan bahwa 70% penyebab kecelakaan lalu lintas adalah faktor manusia.

key word; safety system, audit, traffic accident analysis.

Pendahuluan

Mobil Pick Up secara umum dipakai untuk mengangkut barang bukan manusia, secara hipotetik dapat dinyatakan bahwa  tindakan dan inisiatif  menggunakan mobil angkutan barang untuk mengangkut manusia pada kasus Probolinggo  merupakan kesalahan pertama dan fatal yang terjadi pada sopir bersama 32 penumpangnya. Kesalahan kedua adalah sopir mobil pick up melaju dengan kecepatan rata-rata tinggi dengan kondisi jalan yang relatif ramai dan padat. Kondisi semacam ini mempersulit manuver, menyiap dan menyalip bagi sopir. Kesalahan ketiga adalah tidak adanya keterangan mengenai marka jalan, rambu lalu lintas maupun elemen lain yang dapat membantu sopir mengurangi kecepatan.

Secara umum kecelakaan maut yang menelan 18 jiwa itu disebabkan oleh kesalahan sopir atau pengemudi, artinya terkait dengan faktor manusia yang lalai, tidak konsentrasi, tidak stabil, beban berat dan mungkin saja sopir mengantuk atau mabuk. Kesalahan berikut bisa jadi mobil tidak laik jalan atau tidak layak untuk mengangkut manusia hingga 32 orang. Kemudian jalan dan kondisi lingkungan karena mobil pick up bermaksud menyalip mobil kijang Xenia dalam kecepatan tinggi. Secara tiba-tiba  terjadi kecelakaan depan – depan dengan KBM  truck angkut terigu dari arah berlawanan.

Berdasarkan laporan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas POLRI hingga hari ini belum bisa disampaikan kepada publik dengan pertimbangan agar tidak mengganggu aspek penegakan hukum. Namun demikian melalui artikel ini penulis berusaha membuat analisis berdasarkan data dan fakta yang tersedia.

Audit Sistem Keselamatan Lalu Lintas

Sistem berkeselamatan dalam lalu lintas dapat dimaknai sebagai kondisi perasaan seseorang dalam berlalu lintas pada saat menggunakan kendaraan. Kondisi  keselamatan (safety) penting bagi seseorang karena didalamnya melekat makna aman  (embedded to secure) dari segala bentuk gangguan selama dijalan atau dalam perjalanan. Semakin baik sistem berkeselamatan dalam berlalu lintas akan menjamin semakin tinggi tingkat keselamatan pengguna jalan khususnya mereka yang berada dalam posisi sangat rawan seperti pejalan kaki (pedestrian), pengendara sepeda (cyclist), sepeda motor (motorcyclist) dan seterusnya.

Salah satu cara meningkatkan standar sistem berkeselamatan lalu lintas adalah dengan melakukan analisis mendalam (in-depth analyses) terhadap laporan kecelakaan polisi (LP Laka) khususnya terhadap kasus kecelakaan menonjol dimana korban meninggal dunia mencapai lebih dari 5 orang.  Melalui analisis mendalam dan mendetail dapat dirumuskan kebijakan dan rencana strategis pengembangan sistem berkeselamatan untuk menekan tingkat kecelakaan dan kematian di jalan.

Perubahan paradigma diperlukan sebagai inovasi meningkatkan kualitas keselamatan berlalu lintas. Cara pandang yang dimaksud adalah bagaimana menempatkan aspek nyawa manusia sebagai bagian paling penting dan sentral dalam berkendaraan.  Nyawa manusia tidak dapat dihilangkan dan tidak dapat dikurangi (UUD Pasal 28i). Penghargaan terhadap keselamatan jiwa manusia oleh konstitusi menunjukkan bahwa UUD 1945 menghargai dan menghormati keselamatan  jiwa manusia. Dengan kata lain kematian akibat kecelakaan dijalan memiliki potensi sebagai bentuk pelanggaran Hak-Hak Azasi Manusia.

Dengan demikian dalam konteks peningkatan keselamatan jiwa manusia harus dilakukan inovasi dalam menganalisa sebab-sebab kecelakaan hingga dampak ikutannya. Bertautan dengan audit keselamatan lalu lintas dapat diintegrasikan dengan seluruh ketentuan regulasi dan peraturan mengenai lalu lintas yang menekankan pentingnya aspek nyawa manusia diatas segala-galanya. Dalam prakteknya dilapangan tingkat kecelakaan terus saja meningkat dari tahun ke tahun.

Data tercatat tahun 2011 sekitar 28.000 jiwa tewas dijalan, tahun 2012 meningkat 30.000 jiwa, tahun 2013 meningkat 32.000 jiwa. Tren peningkatan terus terjadi hingga tahun 2016. Melalui perbaikan regulasi secara signifikan tahun 2017 dan perbaikan kesadaran masyarakat, sejak tahun 2018 terjadi penurunan kasus laka lantas dan kematian dijalan. Data ini belum termasuk jumlah kecelakaan dan kematian yang tidak tercatat karena budaya mencatat dan melapor masih lemah dalam masyarakat kita. Kenyataaan demikian menunjukkan bahwa sistem berkeselamatan masih belum tercermin  dengan baik dalam wawasan dan perilaku masyarakat baik pengendara kendaraan sepeda motor maupun pengemudi mobil dan kendaraan besar lainnya.

Kondisi ini juga terkait dengan kelemahan dalam pengendalian pertambahan jumlah kendaraan yang tidak seimbang dengan pertambahan rasio ruas jalan. Salah satu inovasi yang dapat diterapkan secara teknik dilapangan dalam konteks peningkatan keselamatan berlalu lintas adalah melalui audit sistem keselamatan lalu lintas dan analisis mendalam laporan kecelakaan polisi (LP Laka). Melalui audit dan  analisis mendalam akan ditemukan sebab-sebab dan faktor-faktor kunci (key factors) dari berbagai kasus kecelakaan. Selanjutnya dapat dirumuskan formula yang dapat digunakan pada tingkat kebijakan maupun praktis dilapangan.

Melalui skema dan pemodelan sistem audit keselamatan dan analisis mendalam laporan kecelakaan polisi yang diperkuat dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) diharapkan tingkat kecelakaan dapat diturunkan secara agregat dalam kurun waktu tertentu dimasa depan. Dengan menurunnya tingkat kecelakaan, khususnya kecelakaan paling menonjol (lakajol) dan menarik perhatian publik akan disertai dengan menurunnya tingkat fatalitas (kematian) dijalan. Pada tahap selanjutnya kualitas keseluruhan perangkat sistem keselamatan lalu lintas makin lebih baik.

Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Penelitian disejumlah negara di dunia melaporkan bahwa tren kecelakaan lalu lintas di jalan semakin meningkat dalam 10 tahun terakhir ini. Pada saat yang sama ditemukan fakta meningkatnya jumlah kematian dijalan sebagai akibat langsung dari sebuah kecelakaan. Berdasarkan data dan hasil penelitian di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat tingkat kematian di jalan  menempati urutan ke-enam jumlah kematian. Sedangkan di Indonesia jumlah korban kematian dijalan telah mencapai angka rata-rata 30.000 jiwa setiap tahun. Kondisi ini sekaligus menggambarkan bahwa kematian dijalan menempati urutan ketiga penyebab kematian di Indonesia, setelah kematian akibat serangan jantung dan penyakit kanker.

Disisi korban, lebih spesifik lagi pada dasarnya korban kecelakaan tidak memandang usia dan jenis kelamin, profesi maupun latar belakang. Kecelakaan seringkali menimpa mereka yang masih sangat produktif sehingga akibat dari peristiwa kecelakaan, korban yang sebelumnya  produktif menjadi tidak produktif. Kecelakaan juga seringkali menimpa anak-anak sehingga banyak dijumpai anak-anak yang mengalami cacat dan gangguan fisik akibat kecelakaan dimasa kecil. Dampak kecelakaan tidak hanya bersifat psikologis bagi korban, namun juga terhadap kondisi ekonomi keluarga bahkan telah menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan yang semakin meningkat juga mengganggu rasa aman dan nyaman berlalu lintas sehingga menimbulkan efek sosial dalam ketertiban masyarakat.

Dalam beberapa dekade terakhir pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di negara-negara maju sangat pesat seiring dengan kemajuan ekonomi yang dicapai. Karena sistem transportasi negara maju telah terintegrasi melalui jalan tol dan moda transportasi lain maka  tren  kecelakaan yang meningkat  adalah kecelakaan di jalan tol. Fakta ini tidak berarti bahwa jumlah kematian dijalan selain jalan tol lebih rendah. Kecenderungan umum di Indonesia tingkat kecelakaan yang disertai kematian juga meningkat di jalan umum khususnya ketika terjadi pergerakan kendaraan secara massal pada musim mudik lebaran setiap tahun.

Beberapa kasus kecelakaan paling menonjol dalam tahun 2012 menunjukkan bahwa korban pejalan kaki dan penumpang bus menjadi korban kematian akibat tabrakan dan kecelakaan. Hal ini dapat kita amati pada kasus tabrakan oleh Afriyani Susanti di halte Tugu Tani Jakarta, pada hari Minggu, 22 Januari 2012, Pk. 11.12 WIB. Jumlah korban meninggal dunia 9 orang dan luka 3 orang. Tren kecelakaan semacam ini juga terjadi pada kasus Novi yang mengendara sambil mabuk.

Pola yang berbeda yakni disebabkan faktor manusia dan kecepatan mengendara di tol dapat kita pelajari pada kasus Rasyid Rajasa dan Abdul Qodir Jaelani (AQJ). Kecelakaan menonjol paling aktual yang menewaskan 18 orang adalah mobil pick up yang seharusnya untuk mengangkut barang namun digunakan untuk mengangkut 32 orang pelayat di Probolinggo. Tragis ketika sopir mengendara dalam kecepatan cukup tinggi gagal menyalip mobil kijang Xenia didepannya dengan sempurna sehingga terjadi tabrakan depan – depan dengan truck KBM yang mengangkut tepung terigu.

Berdasarkan analisis kecelakaan melalui Traffic Analyses Accident (TAA) yang dilakukan pihak kepolisian pada sejumlah kasus kecelakaan menonjol (lakajol) diperoleh kesimpulan bahwa faktor manusia merupakan penyebab utama sejumlah kecelakaan maut. Lebih rinci laporannya adalah, pengemudi tidak memiliki kualifikasi mengemudi dibuktikan dengan tidak memiliki SIM. Pengemudi dengan sengaja mengendarai kendaraan dalam keadaan terganggu konsentrasinya akibat mengkonsumsi narkotika/psikotropika terbukti hasil tes urin yang bersangkutan, sehingga waktu reaksi mengemudi berkurang secara signifikan, gagal mengantisipasi atau menghindari terjadinya kecelakaan.

Pengemudi juga mengalami kelelahan fisik diakibatkan oleh aktifitas yang bersangkutan sebelum terjadi kecelakaan, bukti fisik yang ada pada kendaraan, kegagalan mengerem terbukti pada jejak rem, kondisi jalan licin, infrastruktur jalan, penerangan jalan, marka dan geometri jalan. Keseluruhannya  menunjukkan bahwa pengemudi tidak mengambil tindakan atau reaksi yang tepat untuk menghindari kecelakaan.

Dengan memperhatikan grafik dan kurva angka kecelakaan dalam 20 tahun terakhir, tingginya jumlah korban hingga dampak sosial ekonomi terhadap meningkatnya jumlah penyandang difabel post syndrome, maka kini saatnya diperlukan audit sistem keselamatan lalu lintas mencakup audit kelaikan jalan kendaraan, kondisi jalan, audit pengendara, audit ijin SIM, BPKB, STNK, audit administrasi dan kebijakan sistem transportasi darat, dan audit lainnya yang terkait keselamatan lalu lintas.

Berdasarkan beberapa hasil penelitian di Australia, risiko tabrakan tiga kali lebih besar terjadi pada ruas jalan dimana sedang dilakukan pekerjaan jalan. Di Inggris, profesi pekerja jalan menduduki peringkat ke enam, dari profesi-profesi yang membahayakan nyawa. Untuk menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas pada pekerjaan jalan, diperlukan penyusunan suatu rencana manajemen lalu lintas (Traffic Management Plan – TMP) yang baik. Audit keselamatan jalan sebagai salah satu bentuk audit keselamatan lalu lintas harus dilakukan dengan baik mulai tahap perencanaan hingga kualitas  konstruksi, selanjutnya harus lebih menjamin adanya tingkat keselamatan baik bagi pekerja maupun bagi pengguna jalan.

Barbara Sabey (1999) menyatakan bahwa  faktor manusia  memegang peranan penting dalam kecelakaan lalu lintas. Pandangan ini diperkuat oleh James Holgate melalui hasil penelitiannya di Victoria, Amerika serikat. Kemampuan pengemudi dalam upaya menghindari kecelakaan bergantung pada tingkat kemahiran (skill), ketepatan mengambil putusan dalam melakukan antisipasi terhadap konflik lalu lintas yang akan dihadapi, alur berfikir yang runut, dan kesehatan jasmani, interaksi manusia dengan kendaraan, jalan dan lingkungan.

Dalam perkembangan selanjutnya ditemukan varian sebab-sebab utama atas kesalahan manusia yakni mengemudi dengan kecepatan tinggi serta kesulitan  mengambil tindakan yang tepat, dan pengaruh konsumsi alkohol maupun narkoba. Fakta lain juga menunjukkan kenyataan paradox bahwa beberapa kasus kecelakaan lalu lintas tidak selalu disebabkan karena pengemudi menggunakan kecepatan tinggi atau pengaruh alkohol dan psikotropika. Potensi resiko kecelakaan juga seringkali menimpa kendaraan dengan kecepatan rata-rata rendah, bahkan pejalan kaki juga seringkali menjadi korban kecelakaan lalu lintas dengan konsekwensi baik luka ringan, luka berat hingga kematian.

Kecelakaan juga bisa terjadi antara kendaraan  yang sedang bergerak menabrak kendaraan yang salah parkir atau parkir dibadan jalan. Kecelakaan juga dapat terjadi karena rem blong sebagaimana kasus bus do’a ibu di Ciawi Bogor, dan bus wisata di Cianjur. Kecelakaan tak diduga juga bisa terjadi karena adanya gerakan kendaraan kontra flow. Kecelakaan juga dapat terjadi karena lampu kendaraan atau penerangan jalan, geometri jalan menanjak, menurun atau menikung. Kecelakaan juga bisa kita jumpai pada sebab-sebab jalan rusak.

Secara hipotetik dapat ditegaskan bahwa semakin banyak jumlah kendaraan semakin besar peluang terjadi kecelakaan apabila tidak diikuti meningkatnya sistem keselamatan, pengetatan kepemilikan SIM, penambahan ruas jalan dan perawatannya, penegakan hukum lalu lintas hingga perubahan kesadaran pengendara pentingnya keselamatan daripada kecepatan. Sebagaimana logika yang sama pada dunia penerbangan bahwa semakin banyak jumlah pesawat dan rute penerbangan semakin tinggi tingkat kecelakaan pesawat. Demikian pula pada pelayaran semakin banyak jumlah kapal semakin tinggi tingkat kecelakaan kapal dilaut. Karena itu diperlukan sistem audit transportasi nasional meliputi transportasi darat, laut dan udara. Dalam konteks tulisan ini penulis mengajukan gagasan urgensi audit sistem keselamatan lalu lintas di Indonesia.

Kesimpulan: memperbaiki sistem keselamatan laka lantas

Sebagai simpul penulis mengajukan usul untuk memperbaiki 4 faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Namun demikian faktor manusia adalah sangat penting sebab 70% dari kecelakaan setiap tahun disebabkan oleh faktor manusia. Namun demikian interaksi manusia dengan mesin atau kendaraan juga penting. Dengan demikian Korlantas POLRI dan Kementrian Perhubungan RI juga wajib melakukan KIR kendaraan dan razia kelayakan jalan setiap kendaraan terutama KBM dijalan tol. Hal ini sekaligus membantu memecahkan masalah faktor jalan, artinya jalan yang rusak juga seringkali akibat KBM dengan kapasitas melebihi tonase. Demikian pula jalan rusak secara umum juga memicu kecelakaan. Faktor cuaca juga penting diwaspadai pengendara untuk mencegah kecelakaan

Semoga tahun 2023 tren kecelakaan dan kematian dijalan menurun drastis melalui upaya peningkatan sistem keselamatan lalu lintas. Upaya paling tepat adalah mengubah sudut pandang kita mengenai keselamatan. Selanjutnya memperbaiki sistem transportasi nasional, melakukan pembatasan volume kendaraan, memperbaiki kualitas jalan, sistem kepemilikan SIM dan kendaraan hingga kampanye nasional “Selamatkan kami dari kecelakaan dijalan”. (*) 

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *