SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 Juni 2023) – AW alias Eges (43) tak berkutik saat polisi menggrebeg kediamannya. Warga Desa Jorok Kecamatan Utan ini ditangkap dan dari tangannya ditemukan 1 poket shabu seberat 0,30 gram. Selain ikut diamankan barang bukti lainnya berupa pipa kaca, sekop, sumbu, pipet, korek gasm dua bungkus rokok dan HP Oppo.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Malaungi SH., MH, menuturkan, bahwa penangkapan terhadap terduga belum lama ini berawal dari informasi masyarakat. Tim yang dipimpin langsung Kasat meluncur ke Utan.
Setelah dipastikan, tim melakukan penggrebekan dan penggeledahan. Saat ditangkap Eges hendak pesta shabu di dalam kamarnya. Kini terduga dalam pemeriksaan penyidik guna mengungkap jaringan da nasal muasal barang haram tersebut. Eges dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)






