MATARAM, samawarea.com (18 Juni 2023) – Polres Lombok Utara (Lotara) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua terduga diringkus Tim Puma Polres setempat.
Kepala Bidang Humas yang juga Kepala Subsatgas Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., SH., MH, Minggu (18/6) membenarkan adanya kasus dan berhasil menangkap dua terduga TPPO berinisial I alias Isti dan HS alias Abu Suhail.
Kasus TPPO dengan korban meninggal dunia itu bermula pada Bulan November 2021. Korban adalah Mariani, seorang wanita pekerja migran Indonesia (PMI), bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Bahrain, Timur Tengah.
“Menurut laporan yang diterima Polres Lotara, kejadiannya dimulai ketika korban ingin kembali bekerja di Timur Tengah. Korban menghubungi terduga Isti (40) yang tinggal di Dusun Lekok Selatan Desa Gondang, Lombok Utara, untuk meminta bantuan agar bisa diberangkatkan,” ungkap Kombes Arman—sapaan Kabid Humas.
Namun Isti saat itu mengaku tidak dapat membantu korban dengan alasan dirinya akan bekerja ke Hongkong. Selanjutnya, Isti memperkenalkan korban dengan Abu Suhail (47) dari Jelateng Kabupaten Lombok Barat. Isti mengatakan jika Abu Suhail dipercaya dapat membantunya untuk bekerja di Timur Tengah.
Setelah semua berkas sebagai PMI dilengkapi, pada November 2021 dengan diantar Isti, korban pergi ke Gunungsari, Lombok Barat untuk bertemu Abu Suhail yang selanjutnya ke Bandara Internasional Lombok (BIL), untuk berangkat ke negara tujuan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. “Dari jasa merekrut PMI itu, oleh Abu Suhail, Isti mendapatkan uang sebesar 8 juta rupiah,” ucapnya.
Tim Puma Polres Lotara berhasil meringkus kedua terduga kasus TPPO itu di rumah Abu Suhail di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Keduanya kemudian diamankan di Polres Lombok Utara.
“Saudari Isti melarikan diri dari rumahnya di Lekok, Lombok Utara atas perintah Abu Suhail. Keduanya bertemu di perempatan Gunungsari, kemudian pergi ke rumah Abu Suhail di Gegerung, Lingsar untuk bersembunyi. Disanalah keduanya berhasil ditangkap yang selanjutnya dibawa ke Polres Lombok Utara,” bebernya.
Untuk diketahui, kasus ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tersangka dan saksi, pengamankan barang bukti, koordinasi dengan Unit PPA dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 2 juncto Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” sebutnya.
Kabid Humas berharap, kasus ini dapat memberikan pelajaran penting bagi masyarakat terkait bahaya TPPO. “Pihak kepolisian bersama Satgas TPPO NTB dan kabupaten/kota, akan terus berupaya memberantas kejahatan semacam ini dan melindungi masyarakat, terutama pekerja migran Indonesia,” pungkasnya. (SR)






