SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 Juni 2023) – Setelah Desa Jorok Kecamatan Utan, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meluncur ke Kecamatan Labangka. Di tempat ini, tim meringkus tiga orang terduga yang berada di tiga desa, beberapa hari yang lalu.
Lokasi pertama meringkus AF (27) warga Dusun Bunga Mekar, Desa Labangka 3 Kecamatan Labangka. Dari tangannya diamankan 4 poket shabu seberat 2,68 gram, timbangan digital, sepeda motor Yamaha R15, 3 klip bekas pakai, 2 buah sekop plastic, dan tiga buah HP.
Kemudian lokasi kedua, di kediaman AJI warga Dusun Mekar Sari, Desa Suka Mulia Kecamatan Labangka. Di sini tidak ditemukan barang bukti, namun menangkap Siah (40).
Tim langsung berangjak ke lokasi ketiga, menangkap HR alias Cirun (34) warga Dusun Karang Agung, Desa Suka Damai, sekaligus menyita 1 poket shabu seberat 0,56 gram. Total barang bukti yang disita dari tiga lokasi itu sebanyak 5 poket dengan berat 3,24 gram.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Malaungi SH MH, Minggu (18/6), menuturkan, pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Labangka ini berawal dari informasi masyarakat. Tim yang dipimpin Kasatnya, meluncur ke Kecamatan Labangka langsung menyasar kediaman AF di Desa Labangka 3.
Dalam penggrebekan dan penggeledahan ditemukan satu poket shabu. AF mengaku barang haram itu diperoleh dari Siah. Tim pun meluncur ke Desa Suka Mulia dan ditemukan Siah berada di salah satu kamar rumah AJI. Meski digeledah namun tak satupun barang bukti ditemukan.
Saat diintrogasi, Siah mengaku menjual shabu kepada AF. Siah juga mengaku mendapat barang haram itu dari HR alias Cirun. Tak berpikir panjang, tim meluncur ke kediaman Cirun. Selain menangkapnya, tim menemukan 4 poket shabu di kantong stang motor Yamaha R15, dan timbangan digital di meja TV ruang tamu.
Ketiganya pun digelandang ke Polres Sumbawa untuk pengembangan lebih lanjut. Ketiga dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)






