Dagang Pakaian Import Bekas, Perempuan ini Ditangkap Polisi

oleh -414 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (4 April 2023)–Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) menangkap penjual pakaian import bekas (rombeng) di wilayah Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Dalam penangkapan pedagang berinisial MA—perempuan warga Kecamatan Sekarbela, polisi menyita 31 Bal (karung kemasan) pakaian bekas.

Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Selasa (4/4/2023), menuturkan, bahwa pemerintah melarang import barang-barang berupa pakaian bekas. Pasalnya import pakaian bekas ini akan mempengaruhi peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha menengah dan kecil yang ada.

“Pemerintah dan kita semua sepakat bahwa tindak pidana trifting ini tidak menjadikan ekonomi kecil ataupun menengah menjadi meningkat atau berkembang,” ungkap Kapolda.

Menurutnya, pengungkapan Kasus seperti ini tidak boleh berhenti. Kepolisian dan segenap stakeholder baik dari pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten/kota harus bersinergi dalam rangka mencegah atau meminimalisir terjadinya kasus serupa.

“Banyak lembaga ataupun instansi terkait yang harus berada di dalamnya sebagai upaya pencegahan. Penindakan seperti ini tentu tidak akan menyelesaikan masalah karena ini bisa saja terjadi secara berulang baik oleh pelaku yang sama maupun pelaku berbeda,” tegasnya.

Barang bukti pakaian import bekas

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, S.IK menyebutkan, tersangka MA mendapatkan pakaian import bekas dari seseorang berinisial HJ yang berada di luar Pulau Lombok. Untuk memperdagangkan pakaian import bekas ini, MA menggunakan media social (FB).

Selain itu MA juga menjual secara langsung kepada pengecer dalam bentuk Bal (kemasan karung) yang dilakukan di rumah tersangka. Menurut pengakuan tersangka, 31 Bal pakaian bekas tersebut bila dirupiahkan mencapai Rp 90-150 juta.

Terhadapa MA, polisi menjeratkan dengan pasal 1 Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag No. 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang export dan import, dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda paling tinggi Rp 5 milyard. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *