SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Maret 2023)–Aksi bejat pemuda berinisial RK (19) sebenarnya tidak terungkap jika bukan karena ulahnya sendiri. Perbuatannya menyetubuhi pacarnya diketahui keluarga korban setelah adegan mesumnya ini divideokan lalu disebarkan. Tentu saja keluarga korban keberatan lalu melaporkannya ke Polres Sumbawa.
Kini pemuda asal Kecamatan Alas tersebut telah diamankan dan ditahan. Pasalnya, penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK MH melalui Kanit PPA Reskrim, IPDA Nadiyah Wahdatil Ummah, S.Tr.K, Rabu (15/3), membenarkan adanya kasus tersebut. Kejadiannya Sabtu (25/2) malam lalu, sekitar pukul 21.00 Wita.
Bermula ketika temannya mengenalkan korban, F (14) dengan terduga. Dalam perkenalan itu terduga mengajak korban pacaran dan diiyakan. Saat malam minggu, korban dan terduga janjian bertemu. Selanjutnya terduga menjemput korban, dan menggunakan sepeda motor keduanya langsung meluncur ke sebuah pondok ladang, jalan lintas Sumbawa—Tano, wilayah Kecamatan Alas Barat.
Di pondok yang berjarak sekitar 30 meter dari jalan raya ini, korban yang masih duduk di bangku SMP ini disetubuhi. Adegan persetubuhan itupun sengaja direkam atau divediokan terduga menggunakan ponselnya. Namun yang mengejutkan, terduga memposting rekaman video adegan asusila itu melalui status whatsapp.
Parahnya lagi, terduga menyebarkan video itu ke teman-temannya. Hal ini diketahui teman korban yang kemudian mengadukannya ke orang tua korban. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Sumbawa dan langsung ditangani.
“Kami sudah mengamankannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” demikian Perwira yang akrab disapa IPDA Nadiyah. (SR)






