Setelah Angkut Penjual Miras di Brang Kolong, Polisi Grebeg Ruko di Seketeng

oleh -956 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Maret 2023)–Setelah Brang Kolong Kecamatan Plampang dengan mengamankan seorang perempuan penjual miras, kini Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa bergeser ke rumah toko (Ruko) di wilayah Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.

Pada Operasi Pekat Rinjani 2023 yang digelar, Selasa (14/3) sore, tim menggrebeg ruko mili AM (54). Dalam penggeledahan, tim menemukan 24 botol Beer merk Bintang di bawah tumpukan kardus bagian belakang toko tersebut.

Kapolres Sunbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., MH. yang dikonfirmasi media ini mengatakan melalui gelar Operasi Pekat Rinjani 2023 ini, upaya untuk memberantas peredaran miras akan ditingkatkan. Para penjualnya akan diproses sesuai aturan yang berlaku yakni pasal 25 Perda Nomor 7 Tahun 2015.

Saat ini tim terus bergerak untuk mendatangi target maupun menindaklanjuti laporan masyarakat. Karenanya Ia menghimbau untuk mendukung operasi yang dilaksanakan pihak kepolisian minimal dengan memberikan informasi. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *