SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Maret 2023)–Kasus judi togel kembali diungkap polisi. Kini Polsek Labuhan Badas Polres Sumbawa berhasil meringkus terduga penjual togel online berinisial DW (44) warga Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa, Sabtu (18/3) malam pukul 21.30 Wita.
Dari tangan terduga, Polsek Badas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 1.175.000, tiga buah HP salah satunya berisi rekaman pembelian pada aplikasi judi, sepeda motor Honda Revo, 3 lembar nomor catatan pasang angka, tas pinggang, dompet, ballpoint, 5 lembar kertas bukti transfer, ATM Britama, ATM BNI, dan KTP.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, SIK, MH., mengatakan, terduga ditangkap saat berada di Terminal Sumer Payung Kecamatan Labuhan Badas. Saat itu terduga sedang menjual togel. Bersama barang bukti, terduga dibawa ke Mapolsek Badas guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Henry menghimbau masyarakat melaporkan kepada anggotanya jika mendapat informasi terkait kegiatan judi offline maupun online. “Identitas pelapor kami rahasiakan,” pungkasnya. (SR)






