Kenaikan Tarif Tano—Kayangan, Rafiq: Harusnya Diikuti dengan Peningkatan Pelayanan

oleh -754 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

MATARAM, samawarea.com (11 Maret 2023)–Tarif Baru Penyeberangan Kayangan-Poto Tano telah resmi berlaku sejak 12 Januari 2023 lalu. Kenaikan itu hingga 10,41 persen. Setelah berjalan beberapa bulan hingga Maret 2023, masyarakat dapat melihat perubahan yang terjadi dalam pelayanan kapal yang berada dalam naungan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) Kayangan.

Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq saat dalam perjalanan Tano—Kayangan, Kamis (9/10), berharap agar kenaikan tarif penyeberangan ini diikuti dengan pelayanan yang semakin baik. Pelayanan yang baik ditandai dengan kondisi kapal yang memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para penumpangnya, kebersihan terjaga dan berangkat tepat waktu sesuai jadwal.

Rafiq—akrab politisi yang juga Ketua DPC PDIP Sumbawa ini mengakui kapal yang selama ini ditumpanginya rata-rata memberikan pelayanan yang semakin baik. Namun demikian, Ia masih menjumpai ada kapal yang kondisinya kurang baik, sehingga berdampak terhadap kenyamanan dan keamanan penumpang. Karena itu Ia mendesak agar kapal yang tidak laik untuk tidak dipaksakan beroperasi.

“Kami prihatin juga, meski tak terekspos, masih ada kejadian yang membuat penumpang tidak nyaman, seperti barang hilang, dan pemalakan bus. Ini perlu menjadi perhatian dari kru kapal, agar bersama-sama menjaga dan memperingatkan sebelum meninggalkan kapal untuk memeriksa kembali barang bawaannya. Hal ini sepele namun sangat berarti, karena ada ruang dan waktu untuk penumpang memeriksa. Jika ada yang kehilangan dapat melaporkan kepada kru kapal,” pungkas Rafiq.

Sebelumnya Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) Kayangan, Iskandar menyebutkan harga tiket penyeberangan baru yang berlaku adalah untuk penyeberangan regular kendaraan Golongan I sepeda naik menjadi Rp 32 ribu dari sebelumnya Rp 30 ribu. Kendaraan Golongan II (sepeda motor) naik Rp 6.900, dari harga Rp 68.100 menjadi Rp75.000.

Tiket penumpang dari golongan bayi sampai dewasa serta sepeda pancal Golongan I tidak ada kenaikan tarif, yang naik adalah kendaraan Golongan I sampai IX.

Dikatakannya, harga tiket penumpang pejalan kaki dan penumpang dewasa saat ini tetap Rp 18.800 per orang. Begitu juga dengan penumpang bayi harga tiketnya masih Rp 5.200 per orang.

Sedangkan harga tiket untuk kendaraan Golongan III yakni sepeda motor diatas 500 cc naik menjadi Rp 130.000 dari sebelumnya Rp 110.810. Kendaraan Golongan IV yakni mobil PNP sampai 5 m naik menjadi Rp 563.000 dari sebelumnya Rp 505.700. Dan harga tiket untuk kendaraan pikap Rp 502 ribu dari sebelumnya Rp 471.800.

Sementara harga tiket penyeberangan untuk bus sedang naik menjadi Rp 893 ribu dari sebelumnya hanya Rp 792.800. Truk sedang, dari harga tiket Rp 709.600 naik menjadi Rp 760.000, bus besar dari Rp 1.177.400 menjadi Rp 1.307.000. Kemudian truk besar dari Rp 1.078.600 menjadi Rp 1.223.000.

Kini harga tiket untuk truk tronton ukuran 10-12 m dari Rp 1.758.600 menjadi Rp 1.869.000, truk tronton ukuran 12-16 m dari Rp 1.945.000 menjadi Rp 2.153.000, serta truk tronton lebih dari 16 m harga tiketnya naik menjadi Rp 2.265.000 dari sebelumnya hanya Rp 2.004.600. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *