SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Februari 2023)–Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan KPU dan jajarannya sudah dilakukan selama 13 hari. Banyak temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran tatacara, mekanisme dan prosedur yang ditemukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat, S.IP menyampaikan, Panwaslu Desa/Kelurahan telah melaksanakan pengawasan melekat pada tanggal 12-19 Februari 2023. Dalam Pengawasan ini banyak sekali saran perbaikan yang disampaikan langsung oleh Pengawas kepada Pantarlih.
Saat ini pihaknya juga melakukan uji sampling terhadap kinerja Pantarlih. Sebab dari hasil pengawasan masih banyak terdapat dugaaan pelanggaran. Misalnya tentang penetapan TPS, masyarakat yang terlewatkan dicoklit ataupun tentang Pantarlih yang kurang profesional dalam bekerja. Hal ini ditemukan hampir seluruh kecamatan.
“Uji sampling ini dilakukan karena kami tidak memiliki data ataupun akses tentang daftar pemilih yang akan dicoklit, tetapi jajaran Bawaslu dan jajarannya tetap bekerja secara maksimal melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai lembaga pengawas,” jelasnya.
Ia mengapresiasi kinerja Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa, karena meski tanpa data, mereka tetap bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa mengeluh. Terbukti dengan banyaknya laporan masyarakat dan surat saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan ke PPK.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU Sumbawa, untuk dapat memberikan kami akses data daftar pemilih, tetapi sampai saat ini, Bawaslu Kabupaten Sumbawa tidak menerima data tersebut,” tambah Ketua Chi–panggilan akrabnya.
Bawaslu dan KPU ungkap Syamsi, sama sama sebagai penyelenggara. Karena itu untuk menciptakan Pemilu yang bersih, aman dan damai sangat dibutuhkan koordinasi yang kuat antar penyelenggara dan seluruh stake holder yang ada. (SR)






