SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Februari 2023)–WD (22) benar-benar apes. Pemuda asal Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir ini dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa karena membeli obat-obatan terlarang jenis Tramadol via online.
WD ditangkap saat menerima paket obat tersebut dari kurir di gang Kantor Desa Moyo, Minggu (19/2) sekitar pukul 14.00 Wita. Dalam penggeledahan, ditemukan 100 butir Tramadol, dan HP Realme.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra SIK, MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Berawal dari informasi yang diterima Kasat Narkoba IPTU Malaungi SH, MH., terkait adanya pengiriman paket yang diduga obat-obatan terlarang melalui salah satu jasa ekspedisi.
Setelah ditelusuri dan bekerjasama dengan pihak kurir jasa ekspedisi, Kasat Narkoba bersama personelnya mengikuti kurir yang membawa paket untuk diserahkan kepada terduga.
Setelah tiba di Desa Moyo sekitar pukul 14.00 Wita, kurir menghubungi penerima paket. WD pun meminta untuk bertemu di gang samping Kantor Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir. Saat WD muncul dan menerima paket tersebut, tim langsung menyergap.
Setelah digeledah dan menemukan barang bukti, WD langsung dibawa ke Polres Sumbawa. Kepada tim, WD mengaku paket tramadol itu miliknya yang dibeli via online. (SR)






