JAKARTA, Samawarea.com (5 Oktober 2026) – Penerapan New York Convention dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Untuk mendalami persoalan tersebut, Komisi III mengundang advokat Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., guna memberikan pengalaman dan pandangan praktiknya dalam menangani perkara bisnis internasional.
Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung Senin, 5 Oktober 2026, pukul 12.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta.
Topik utama yang akan dibahas adalah aspek hukum putusan arbitrase internasional, termasuk aspek hukum arbitrase internasional dan pelaksanaan New York Convention.
Dalam press release yang diterima Redaksi Samawarea, Hotman Paris menyebut Komisi III DPR RI tampaknya memiliki perhatian khusus agar Konvensi New York mengenai arbitrase internasional dapat diberlakukan secara fair dan adil.
Konvensi New York sendiri merupakan instrumen hukum internasional yang berkaitan dengan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Karena itu, penerapannya menjadi penting ketika putusan arbitrase internasional hendak diakui atau dilaksanakan di suatu negara.
Hotman Paris menyebut dirinya diminta memaparkan pengalaman praktik dalam menangani perkara bisnis internasional, termasuk persoalan yang berkaitan dengan arbitrase internasional dan pelaksanaan ketentuan New York Convention.
“Komisi III DPR-RI mengundang Hotman Paris untuk didengar pengalaman prakteknya dalam menangani perkara bisnis internasional, termasuk aspek hukum arbitrase internasional dan pelaksanaan dari New York Convention,” demikian keterangan dalam press release tersebut.
Dalam keterangannya, Hotman Paris juga menyinggung sejumlah putusan arbitrase internasional yang disebut menghukum perusahaan nasional dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Di antaranya, putusan arbitrase yang disebut berkaitan dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebesar Rp 2,2 triliun dan PT Kimia Farma Tbk sebesar Rp 2,2 triliun.
Namun, Hotman Paris menegaskan dirinya belum mengetahui apakah kedua perkara tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI.
Dengan demikian, perhatian utama pertemuan bukan semata-mata pada perkara tertentu, melainkan bagaimana kerangka New York Convention diterapkan dalam praktik terhadap putusan arbitrase internasional, termasuk prinsip keadilan dalam proses pengakuan dan pelaksanaannya.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk melihat lebih jauh hubungan antara putusan arbitrase internasional, ketentuan New York Convention, dan penerapannya dalam sistem hukum Indonesia.
Selain media, Hotman Paris juga mengharapkan kehadiran dosen hukum, praktisi hukum, serta mahasiswa dan mahasiswi hukum dalam agenda tersebut.
Pembahasan mengenai New York Convention menjadi relevan karena pelaksanaan putusan arbitrase internasional pada akhirnya tidak hanya menyangkut hasil putusan arbitrase, tetapi juga bagaimana putusan tersebut memperoleh pengakuan dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SR)






