Siap Lapor Kapolri, Menteri ATR, KPK dan BPK RI
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 Februari 2023)–Harga tanah pembebasan lahan lokasi pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) olahraga di Samota, Kabupaten Sumbawa, telah ditetapkan sebesar Rp 52.631.227.415 (52,6 milyar).
Dari tanah yang dibebaskan ini sebagiannya masih bersengketa, sebagian lainnya tidak bermasalah. Bagi yang bersengketa, dana pembebasan tanahnya dititipkan di Pengadilan Negeri Sumbawa. Bagi yang tidak bersengketa rencananya akan dibayarkan pada Selasa (28/2) hari ini.
Rencana yang dibayarkan pada hari ini, adalah milik Ahmad Zulfikar senilai Rp 3.194.453.385 untuk bidang 4 dan 15, dan drg. H. Asrulsani Rp 5.595.423.666 untuk bidang 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 sesuai daftar nominatif. Totalnya sekitar Rp 8,7 Milyar.
Namun rencana Pemda Sumbawa ini ditentang Herdiyanto selaku Ahli Waris sekaligus Pemegang Kuasa Penuh Sangka Suci. Ia mengaku mendapat kabar pembayaran ganti rugi terhadap tanah Samota yang terkena pembebasan lahan untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga khusus bagi tanah yang tidak bersengketa, dari pemberitaan media online.
Dalam berita itu disebutkan yang akan dibayarkan adalah bidang 12 dan bidang 13. Herdiyanto mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan surat keberatan kepada Ketua Tim Pembebasan Lahan pada tanggal 12 Pebruari 2023. Sebab peta bidang 12 dan 13 tersebut tumpang tindih dengan tanah miliknya yang sedang bersengketa.
“Sertifikat bidang 12 dan 13 itu berada di atas sertifikat milik kami yang sedang bersengketa yakni SHM Nomor 507,” kata Herdiyanto yang juga pejabat di Kementerian Olahraga RI ini, Selasa (28/2).
Berkaitan dengan adanya tumpang tindih ini, sambung Herdi, pihaknya telah mengajukan keberatan sejak Pengumuman Peta Bidang, Bulan Desember 2022. Kemudian keberatan tanggal 12 Pebruari 2023 merupakan keberatan kedua karena diberikan waktu 14 hari sejak pengumuman hasil apraissal terhitung sejak tanggal 9 Pebruari 2023. Artinya, masih dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Herdiyanto mengakui telah menyetujui nilai ganti rugi tanah berdasarkan perhitungan appraisal dan sudah menandatangani berita acara menerima hasil perhitungan dan nilai ganti rugi pada tanggal 9 Pebruari 2023.
Namun keberatan yang diajukan tanggal 12 Pebruari 2023 adalah keberatan terhadap peta bidang 12 dan 13 yang masih tumpang tindih terhadap SHM 507.
Lapor Kapolri, Menteri ATR, KPK dan BPK RI
Harusnya jika ada keberatan seperti ini, tim pembebasan lahan mengambil sikap kehati-hatian untuk menghindari terjadinya resistensi dan resiko yang lebih besar melalui konsinyasi dengan menitip uang ganti rugi lahan di pengadilan.
Apabila panitia pembebasan lahan tetap bersikeras membayar tanah tersebut kepada pihak yang tidak berhak maka patut diduga ada permainan mafia tanah yang mencoba mengambil keuntungan dalam persoalan ini.
“Kamipun akan melakukan perlawanan dan segera mengambil langkah-langkah kongkrit antara lain melaporkan hal ini kepada Kapolri dan Menteri ATR BPN atas dugaan adanya mafia tanah,” tegasnya.
Mengingat dana yang digunakan untuk pembebasan lahan ini menggunakan uang negara (APBD), Herdiyanto juga berencana akan melaporkannya kepada KPK dan BPK RI.
“Pemberian ganti rugi tanah kepada pihak yang tidak berhak jelas-jelas melanggar prinsip kehati-hatian dan melanggar asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih,” tandasnya.
Herdiyanto sangat berharap kepada Bupati Sumbawa sebagai pemegang otoritas untuk mengambil sikap kehati-hatian dengan menunda pembayaran terhadap tanah yang masih bersengketa.
“Tidak ada ruginya bagi pemerintah daerah apabila menunda pembayaran dan mengkosinyasi uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Sumbawa sampai masalah sengketa tanah ini clear,” pungkasnya.
Tanggapan Pemda Sumbawa
Kabid Pertanahan Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Surbini SE., MM, mengatakan bahwa pembayaran lahan bagi lokasi pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) olahraga di Samota untuk bidang yang tidak bermasalah, tetap akan dilaksanakan, Selasa (28/2) hari ini, sesuai regulasi yang ada.
Dasar melakukan pembayaran, karena proses pengadaan tanah tersebut sudah lama dan telah menempuh berbagai tahapan, sebagai regulasi yang ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Tahapan keberatan berbagai pihak termasuk Sangka Suci pasca musyawarah, telah ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan melakukan kroscek secara bersama-sama. Selain para pemilik lahan, hadir juga dari panitia pengadaan tanah, kepolisian, kejaksaan dan lainnya.
Dari krodcek ini menghasilkan berita acara perbaikan peta bidang dan daftar nominative. Berita acara ini sudah diserahkan ke para pihak termasuk Sangka Suci. Dengan telah dilakukan validasi, menjadi dasar bagi Pemda Sumbawa melakukan pembayaran. Jika tidak dilakukan pembayaran dalam waktu 17 hari setelah validasi, ungkap Surbini, Pemda Sumbawa dinyatakan melanggar regulasi yang ada.
Surbini mengaku tidak mengetahui apa yang kembali dijadikan keberatan oleh pihak Sangka Suci. Pasalnya, saat turun lapangan, pihak Sangka Suci telah menunjuk lahan yang dijadikan keberatan sehingga dilakukan perbaikan dari luas lahan 13 hektar menjadi 21 hektar.
“Artinya keberatan yang diajukan kemarin telah terpenuhi. Apa yang menjadi keberatan para pihak sudah kita lalui dan diproses sesuai alur yang ada,” ujarnya. (SR)






