SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 Januari 2023)–Tercatat, sebanyak 50-an pedagang emas yang menempati kios-kios di Pasar Seketeng, Kabupaten Sumbawa. Dari sejumlah pedagang emas ini, ditemukan hanya satu yang menggunakan timbangan digital yang memiliki izin type. Selebihnya menggunakan timbangan digital yang tidak standard.
Hal ini terungkap ketika Kadis Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, S.Si., M.Si melakukan sidak ke Pasar Seketeng, Jumat (6/1/2023) pagi.
Ikut mendampingi Sidak tersebut di antaranya Kepala UPT Meteorologian, Jaka Pratama ST, Kabid Pasar, Abdul Hafid, Kabid Perindustrian, Andi Kusmayadi, Kabid Perdagangan, Iwan Setiawan, Kepala UPT Pasar Seketeng, Masangan dan Koordinator Pengamanan pasar setempat, Zulhidayat.
Kepala UPT Meteorologian, Diskoperindag Sumbawa, Jaka Pratama ST yang dikonfirmasi samawarea.com di sela-sela Sidak, mengakui hal itu. Dari sejumlah pedagang emas di Pasar Seketeng, hanya ditemukan satu pedagang yang menggunakan timbangan digital yang memenuhi standard, yakni timbangan yang memiliki izin type. Timbangan ini menjadi syarat dalam bertransaksi.
Meski demikian, pihaknya sudah melakukan tera ulang terhadap timbangan para pedagang emas ini, baik yang berstandard maupun yang tidak. Alasan para pedagang menggunakan timbangan digital biasa (tak standard), ungkap Jaka, karena harga timbangan digital berstandard terlampau mahal.
Sampai saat ini penggunaan timbangan biasa oleh pedagang emas, ditolerir sebab masih dianggap aman dalam bertransaksi. Namun demikian, himbauan tetap dilakukan disamping tera ulang yang telah terjadwal sekali dalam setahun.
Bukan hanya untuk pedagang emas, Jaka mengaku tera ulang juga dilakukan terhadap para pedagang sembako. Ia mengakui masih banyak timbangan pedagang sembako yang belum ditera ulang. Karena itu dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melaksanakan tera ulang.
“Tera ulang terhadap timbangan para pedagang untuk memastikan ketepatan timbangan agar tidak merugikan konsumen. Pedagang yang berlaku curang dalam timbangan, selain secara aturan dilarang, juga diharamkan secara agama,” timpal Kadis Koperindag Sumbawa, Dr Dedy Heriwibowo S.Si., M.Si.
Sementara Sri Milarni—salah satu pedagang emas, mengaku memiliki dua timbangan digital yaitu yang berstandar (memiliki izin type) dan timbangan digital biasa. Untuk timbangan berstandar digunakan ketika ada yang membeli emas dalam jumlah banyak. Untuk yang jumlah gramnya sedikit, akan menggunakan timbangan digital biasa.
Ia memastikan, meski menggunakan timbangan digital biasa mereka tidak berlaku curang. Sebab jika timbangannya tidak akurat, bukan hanya konsumen justru mereka selaku pedagang juga yang dirugikan. “Bayangkan ketika ada kekurangan 100 miligram saja, kita rugi 75 ribu rupiah,” akunya.
Karena itu Ia menyambut baik upaya Diskoperindag melalui UPT Meteorologian secara terjadwal melakukan tera ulang. Selain memastikan ketepatan timbangan, juga tidak menimbulkan kerugian di kedua belah pihak. (SR)






