SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 Januari 2023)–Satu per satu pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa dibekuk. Hanya berselang sehari meringkus dua pengedar narkoba di Kecamatan Alas, kini satu lagi terduga pengedar lagi dicokok. Adalah DAH (37) warga Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu. Pria ini ditangkap di rumahnya, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK.,MH., yang dikonfirmasi Jumat (6/1), mengatakan penangkapan terduga pengedar ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa rumah terduga kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba jenis shabu.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, turun melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan. Saat digerebek, terduga DAH asyik bermain handphone di depan TV. Tentu saja DAH kaget karena tak sadar telah terkepung polisi. Dalam penggeledahan ditemukan empat poket shabu seberat 1 gram.
Barang bukti itu ditemukan dalam bungkus rokok di atas meja kamar terduga. Selain itu, ditemukan barang bukti lain berupa klip obat, bong, pipa kaca dan handphone.
Atas barang bukti itu, DAH digelandang ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan asal muasal barang haram itu. DAH dijerat dengan pasal 114 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)






