KOTA BIMA, samawarea.com (9/1/2023)—Sejak Oktober 2022 lalu, tidak terlihat lagi jajaran Satlantas di Polres seluruh Indonesia, melakukan razia di jalan untuk tilang manual.
Sebab saat itu tilang manual dihapus, sebagai implementasi instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Meski larang itu belum dicabut, namun mulai Senin, 9 Januari 2023, jajaran Satlantas Polres Bima Kota mulai melaksanakan tilang manual guna penertiban dan razia di jalan raya.
Kepastian diberlakukannya kembali tilang manual, disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Lantas IPTU Abdul Rahman Virga, Senin (9/1) pagi.
Karena itu Ia mengingatkan para pengguna jalan di wilayah hukum Polres Bima Kota, agar kembali memperhatikan seluruh kelengkapan berkendara dan menyesuaikan aturan undang undang No. 22 tahun 2009 tentang UULAJ.
“Penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas berupa tilang mulai hari ini akan dilaksanakan di wilayah hukum Kota Bima,” tegasnya.
Kembali diberlakukannya tilang manual, ungkap Rahman Virga, salah satu pertimbangannya, karena selama tilang manual ditiadakan, ada penurunan disiplin masyarakat yang cukup signifikan dalam berkendara.
“Itu pantauan kami selama ini. Semoga dengan kembali dilakukan tilang manual, kesadaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Bima Kota semakin baik,” harapnya.
Informasi yang diserap samawarea.com, pelarangan tilang manual diberlakukan Kapolri Jendreral Listyo Sigit Prabowo hingga akhir tahun 2022 lalu. Selain memaksimalkan teknologi ETLE, salah satu tujuan larangan ini untuk mengurangi kontak petugas dengan pelanggar yang bisa disusupi aksi penyuapan dan sebagainya.
Penghapusan tilang manual tidak berarti bahwa penindakan pelanggaran dihentikan. Kapolri menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas hanya akan dilakukan menggunakan etilang baik statis maupun mobile serta dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas. (SR)






