SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Januari 2023)–Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan moratorium atau pemberhentian sementara penerbitan izin usaha toko swalayan (IUTS).
Moratorium ini dinilai sangat penting mengingat kian menjamurnya toko berjejaring (Alfamart dan Indomaret) di Kabupaten Sumbawa. Bahkan sebagian di antaranya tidak mengantongi izin operasional.
Di bagian lain rekomendasi yang disampaikan Ketua Komisinya, Berlian Rayes S.Ag., M.Si saat memimpin rapat Evaluasi Keberadaan Toko Retail Modern di Kabupaten Sumbawa, Selasa (17/1/2023), menyebutkan bahwa perizinan terkait keberadaan toko retail modern berlaku melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga pemerintah daerah perlu benar-benar memperhatikan proses terbitnya perizinan tersebut.
Kemudian Peraturan Daerah (Perda) No. 17 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi daerah. Karena itu revisi atau perubahan Perda tersebut sangat mendesak untuk dilakukan.
“Kami minta pemerintah daerah menetapkan moratorim terhadap penerbitan izin usaha toko swalayan sampai dengan terbitnya perda yang mengatur hal itu. Dan penerbitan Perda ini dilakukan selambat-lambatnya pada akhir 2023,” pungkasnya.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (KUKM Indag) Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kasat Pol-PP Sumbawa, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumbawa, Kabag Hukum, dan Kabag Ekonomi Setda Sumbawa. (SR)






