Hina Presiden RI Warga Dompu Diamankan, Keluarga: Pelaku Gangguan Jiwa

oleh -686 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (2 November 2022)–Kepolisian Resort Dompu mengambil langkah cepat dengan mengamankan MM (20). Pasalnya warga Desa Sera Kapi, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ini melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Ir Joko Widodo dengan membuat konten video yang diunggah melalui channel YouTube milik terduga pada 6 Oktober 2022 lalu.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat SIK memerintahkan Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin SIP segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga.

Senin (31/10/2022) lalu, Kapolsek Woja bersama Bhabinkamtibmas Desa Serakapi AIPDA Irfan Setiawan, menemui pihak keluarga dan yang bersangkutan terduga untuk meminta konfirmasi terkait adanya konten penghinaan tersebut.

Menurut Supriyamin–orang tua kandung dari MM bahwa terduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) sejak SMA dan selama ini belum pernah dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Supriyamin mengaku tidak mengetahui adanya unggahan penghinaan yang dilakukan oleh anaknya.

Karena itu Supriyamin meminta meminta maaf kepada Presiden RI melalui sebuah video. Tak hanya itu, MM juga meminta maaf atas penghinaan yang dia lakukan terhadap Presiden RI. MM mengaku khilaf.

Sementara itu dalam channel YouTube milik terduga, ditemukan juga konten serupa yang menghina Panglima TNI, institusi Polri, pemerintah, dan terbaru Presiden RI.

Kapolres Dompu menegaskan akan tetap memproses kasus tersebut. Persoalan terduga adalah ODGJ atau tidak, akan ditentukan pihak medis dan Psikiater. Kapolres mengaku telah meminta keterangan sejumlah saksi. Demikian dengan barang bukti telah disita.

“Terduga sudah kami amankan sembari nanti dilakukan pemeriksaan medis terkait mental dan psikisnya,” ujar Kapolres.

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, SIK., M.Si, mengimbau masyarakat NTB agar bijak dalam bermedsos dengan tidak mudah menyebarkan konten-konten yang tidak pantas diunggah di media sosial sehingga dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *