LOMBOK TENGAH, samawarea.com (30 Oktober 2022)–Hanya membutuhkan waktu 1×24 jam, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah mengungkap kasus video asusila. Bahkan hari itu juga penyebar video tersebut ditangkap.
Ternyata pelakunya berinisial ME (22) warga Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa. Dalam penangkapan terduga, Polres Loteng berkordinasi dengan Polres Sumbawa.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K, Sabtu (29/10/2022) menyebutkan, korban video asusila ini adalah seorang wanita berinisial ES (19) warga Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Terduga sengaja merekam adegan korban saat melakukan video call.
Tanpa sepengetahuan korban, terduga menyebarkan foto dan video yang tidak senonoh tersebut melalui media sosial. Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melapor polisi.
Tim Puma Polres Lombok Tengah yang menerima laporan itu melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan terduga. Berdasarkan jejak digitalnya, diketahui terduga berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
“Kami langsung berkoordinai dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga. Tidak sampai 24 jam terduga berhasil kami tangkap,” ungkap IPTU Redho.
Bersama barang bukti, terduga dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut. Mengenai motifnya, masih didalami. Terduga terancam dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. (SR)






