Nilai Kades Tak Menyimpang, Satu Per Satu Anggota BPD Kakiang Cabut Laporan

oleh -928 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 September 2022)–Satu per satu anggota BPD Desa Kakiang Kecamatan Moyo Hilir, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. Mereka datang untuk menarik diri sebagai bagian dari pelapor kasus dugaan penyelewenangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2021—2022 di Desa Kakiang.

Setelah Muslimin, kini Abdul Garib. Anggota BPD Kakiang ini resmi mencabut laporannya, Rabu (7/9). Hal ini ditandai dengan penyerahan surat pernyataan pencabutan laporan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari setempat.

Dalam surat pernyataannya, Abdul Garib menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Kakiang, Erfan Darisman sebagaimana laporan ke kejaksaan yakni pelanggaran atas penggunaan anggaran desa, itu tidak benar.

Garib mengaku telah melakukan penelusuran lebih mendalam serta keterangan dan penjelasan dari beberapa sumber, maupun dengan mengamati semua bukti yang ada. Karena itu secara sadar, mencabut laporannya yang dibuatnya dan ditandatangani di atas materai 10.000.

Dengan adanya pencabutan laporan dari dua anggota BPD Kakiang, tersisa 3 lagi yang masih bertahan terhadap dugaan penyelewengan dana desa tersebut. Mereka adalah HM Jabal S.Pd (Ketua BPD), Jamaluddin MS (Wakil Ketua) dan Iksan (Anggota).

Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH, mengatakan bahwa pencabutan laporan itu adalah hak dari setiap pelapor. Namun laporan dugaan ini tengah berproses, sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Ketua BPD dan anggotanya untuk dimintai klarifikasi. Termasuk di antaranya Muslimin dan Abdul Garib yang membuat surat pernyataan pencabutan laporan.

Seperti diberitakan samawarea.com, BPD Desa Kakiang, yang diwakili Wakil Ketuanya, Jamaluddin MS bersama anggotanya resmi melaporkan Kades Kakiang Kecamatan Moyo Hilir ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (31/8) atas dugaan penyelewenangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2021—2022.

Menurut Jamaluddin, dugaan penyelewengan ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada BPD, di samping adanya surat Camat Moyo Hilir yang meminta agar dilakukan monitoring terhadap realisasi BLT.

Pengaduan warga itu menyebutkan banyak penerima BLT menerima bantuan tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Dalam setahun jumlah BLT yang diterima mencapai Rp 3,6 juta. Setiap tahun diterima selama 4 tahap. Artinya setiap tahap masing-masing penerima BLT menerima Rp 900 ribu.

Namun hasil pengecekan lapangan secara acak, BPD Kakiang menemukan belasan warga menerima BLT dengan jumlah bervariasi. Ada yang menerima Rp 600 ribu, ada juga Rp 300 ribu.

Kades Kakiang, Erfan Darisman membantah tuduhan BPD terhadapnya. Masalah adanya penerima yang menerima BLT dengan jumlah yang bervariatif, itu sudah melalui musyawarah desa, dan telah disetujui BPD. “Ada bukti administrasinya,” kata Erfan—sapaan Kades.

Menurut Erfan, besarnya BLT yang diterima masyarakat itu tergantung situsional. Sebab banyak warganya yang tidak terakomodir nama sebagai penerima BLT-DD mengalami kondisi ekonomi dan kesehatan yang memprihatinkan. Atas musyawarah desa ini, kebijakan untuk membagikan BLT itu kepada warga dimaksud, disepakati. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *