SUMBAWA BARAT, samawarea.com (19 Agustus 2022)—Hanya membutuhkan watu singkat, Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa dan Kecamatan Poto Tano, Sumbawa Barat, Kamis (18/8). Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus seorang tersangka berinisial IG (25). Dari tangannya diamankan barang bukti 3 buah handphone.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adirejo, S.Sos, mengatakan, tertangkapnya tersangka bermula dari aksinya di rumah korban berinisial DE, Senin (15/8). Tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
Selanjutnya ke ruang tamu mengambil 3 buah HP, masing-masing 2 HP milik korban DE dan 1 HP milik rekannya, SO. Saat itu korban bersama rekannya sedang tidur.
Tak hanya itu, tersangka juga melakukan top-up pulsa dari tabungan korban via HP korban yang dicurinya sebesar Rp 775 ribu ke dua nomor HP. Polisi yang menerima laporan kejadian langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan tersangka terlacak dan kemudian ditangkap. Kini tersangka sudah ditahan guna proses lebih lanjut. (SR)






