Kantongi Kartu PBI, Pasien Hanya Dilayani di Kelas 3, Naik Kelas Bayar

oleh -833 Dilihat
Dirut RSUD AsySyifa Sumbawa Barat, dr. Carlof Sitompul

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (11 Agustus 2022)–Masyarakat yang menggunakan Kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik PBI pusat ataupun PBI daerah hanya boleh mendapatkan pelayanan kelas tiga dan tidak diperkenankan naik kelas dua atau kelas satu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal ini dikatakan Direktur RSUD Assyifa Sumbawa Barat, dr. Carlof Sitompul saat ditemui samawarea.com, kemarin.

Menurut dr. Carlof, ketika memaksa naik kelas, maka pasien tersebut akan dikenakan biaya sebagai pasien umum dan kartu PBI-nya tidak bisa diklaim.

Diakuinya bahwa perlakukan pasien menggunakan kartu PBI berbeda dengan yang menggunakan Kartu BPJS Mandiri. Sebab semangat Kartu PBI diberikan khusus masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

Baca Juga  Program Bariri Nelayan Dinilai Belum Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Kalau masyarakat yang menerima PBI mampu membayar untuk naik kelas maka gugurlah semangat dari kartu PBI tersebut karna dia mampu membayar,” imbuhnya.

Pelayanan untuk pasien PBI, ungkap dr. Carlof, bukan aturan dari rumah sakit melainan langsung dari BPJS. Pihaknya hanya melaksanakan aturan tersebut. “Memang di lapangan banyak yang meminta naik kelas tapi setelah kita berikan penjelasan sebagian besar pasien paham,” kata Carlof.

Bagaimana dengan kartu BPJS pegawai negeri ? dr. Carlof mengatakan, bisa naik ke kelas satu (dari kelas dua naik satu tingkat di atasnya). Namun ketika hendak ke kelas VIP, maka dikenakan biaya sebagaimana pasien umum. “Kenapa kalau pegawai bisa naik tingkat, karena mereka orang mampu, dan mereka membayar sendiri dengan dipotong gajinya,” jelas Carlof.

Baca Juga  Lantik NWDI Jakarta, Bali, Jabar dan Mesir, Wagub Umi Rohmi: Berbuatlah yang Riil

Untuk diketahui, kartu PBI daerah dapat digunakan di semua wilayah Indonesia asalan masih berdomisili asal kartu PBI tersebut. Contohnya, orang KSB ke Kalimantan. Selama alamatnya masih KSB maka dia bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di Kalimantan. (HEN/SR)

rokok
rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *