Curi Motor di Halaman Rumah, Tertangkap di Dalam Rumah

oleh -701 Dilihat

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (31 Agustus 2022)–Tim Puma Polres Sumbawa Barat meringkus tersangka pencurian sepeda motor (curanmor). Tersangka berinisial AN (22) ditangkap di kediamannya, Desa Klanir Atas, Kecamatan Seteluk, KSB. Dari tangannya diamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 EA 3243 CA.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adirejo, S.Sos, Rabu (31/8) menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Sabri (40) warga Desa Tebo Kecamatan Poto Tano. Sepeda motor milik korban hilang di halaman rumahnya. Korban mengetahuinya saat bangun tidur dan hendak berangkat ke Seteluk. Korban sempat mencari hingga ke Desa Meraran, namun sia-sia.

Kasus inipun dilaporkan ke Polres Sumbawa Barat sehingga tim puma terjun melakukan penyelidikan. Dikomandani Bripka I Nengah Sumiartha, tim menuju kediaman tersangka dan meringkusnya. Kini tersangka telah diamankan di Polres Sumbawa Barat dan dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *