SUMBAWA BARAT (22 Juni 2022)–Ratusan Karyawan PT. Kencana Jaya Pertiwi (KJP) bersama masyarakat melakukan aksi pemblokiran jalan menuju pembangunan smelter, Selasa (21/6/2022). Aksi ini dilakukan karena para karyawan menuntut agar gaji pokok (basic) sesuai upah minimum kabupaten (UMK) yaitu Rp 2,3 juta. Sebab selama ini, gaji pokok mereka digabung dengan upah lainnya sebagai siasat perusahaan untuk memenuhi jumlah UMK.
“Kalau basic ya harus sesuai UMK di Sunbawa Barat. Jangan digabung dengan upah lainnya, dengan penggabungan seperti itu total yang kita terima 1 bulan sangat rendah sekali,” sesal salah satu karyawan yang mengikuti aksi pemblokiran jalan.
Saat ini mereka sudah bekerja selama 3 bulan dan belum ada perubahan. Untuk menuntut perubahan ini, mereka dibantu masyarakat terpaksa menggelar aksi demo setelah musyawarah tidak menghasilkan keputusan yang bisa mengakomodir harapan karyawan.
“Semoga dengan cara ini, aspirasi kami bisa didengar, kami paham poerusahaan ini baru sehingga kami tidak minta gaji tinggi seperti PT lainnya, hanya kami minta sesuaikan dengan UMK saja,” pintanya.
Massa aksi diterima oleh manajemen perusahaan yang dihadiri pihak Disnakertrans, kepolisian dan TNI untuk melakukan mediasi dan mencari solusi yang terbaik. Hasil pertemuan, pihak perusahaan berjanji akan menyampaikan aspirasi karyawan kepada manajemen yang lebih tinggi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbawa Barat, H. Muslimin menjelaskan dalam pengupahan karyawan ada beberapa pola yang bisa digunakan. Pertama, basic 100% sesuai UMK. Kedua, 75% basic ditambah dengan penghasilan tetap sampai terpenuhi 100% sesuai UMK. Ketiga, basic, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Keempat, basic dan tunjangan tidak tetap.
“Semua itu harus berstandar UMK dan sah diterapkan. Kalau standar UMK-nya sudah terpenuhi maka hal-hal lainnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” pungkasnya. (HEN/SR)






