LOMBOK TENGAH (11 Juni 2022)–Naas menimpa Samsul Riadi (28). Saat pulang dari kondangan pernikahan, pemuda yang tinggal di Dusun Batu Pedang, Desa Martak, Kecamatan Pujut Lombok Tengah ini, dibacok orang tak dikenalnya di tengah jalan.
Bacokan itu tembus ke ulu hatinya membuatnya sekarat dan dilarikan ke Puskesmas Kuta lalu dirujuk ke RSU Provinsi NTB di Mataram. Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya berinisial MR (22) warga Desa Kuta. MR telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Pujut.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum, Sabtu (11/6) mengatakan, kasus pembacokan itu terjadi di Jalan Bundaran Songgong Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Berawal ketika korban bersama tiga temanya yaitu Lanam, Abdul Majid dan Kasup, pergi ke rumah Amaq Boge di Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah untuk menghadiri undangan pernikahan anaknya. Saat pulang sekitar pukul 00.00 Wita, korban berboncengan dengan Lanam, sedangkan Abdul Majid dan Kasup mengendarai sepeda motornya masing-masing.
Memasuki Jalan Raya Tanjung Aan, korban hampir menabrak pelaku yang saat itu menghentikan sepeda motornya secara mendadak. Korban pun menegur pelaku. Tidak terima ditegur, pelaku menantang korban. Namun korban mengalah dan meminta maaf, sembari bersalaman dengan pelaku. Korban bersama temannya melanjutkan perjalanan pulang.
Tapi saat berada di jalan raya Bundaran Songgong, korban dicegat pelaku. Korban kembali meminta maaf. Rupanya pelaku masih tidak terima, dan langsung menusuk korban menggunakan pisau tepat di bagian ulu hati. Setelah itu pelaku kabur.
Teman korban yang melihat korban terkapar bersimbah darah, panik. Langsung melarikan korban ke Puskesmas Kuta untuk mendapatkan perawatan medis. Karena lukanya sangat parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.
Polsek Pujut yang menerima laporan turun melakukan penyelidikan, menghimpun keterangan sejumlah saksi. Akhirnya terungkap identitas pelaku dan dilakukan penangkapan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pujut.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” demikian Kapolsek. (SR)






