Oleh : Samsu Alfin (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Teknologi Sumbawa)
Dewasa ini media sosial banyak digunakan pada aktivitas kehidupan kita. Tidak menutup kemungkinan bahwa penggunaan media sosial banyak digunakan dari berbagai jenis kalangan. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Pemanfaatan media sosial banyak memperoleh sisi positif pada tatanan kehidupan kita khususnya pada bidang promosi, wisatawan, kuliner, penjualan bahkan pelayanan di lembaga-lembaga pemerintahan bahkan sampai ke akdemisi atau universitas.
Seiring dengan perkembangan zaman, pemanafaatan teknologi dan informasi sudah menjiwai bagi masyarakat dari berbagi kalangan salah satunya pemanfaatan sosial media. Pemanfaatan sosial media juga tidak hanya dimanfaatkan oleh kalangan pribadi namun juga untuk kepentingan kelompok, oraganisasi, lembaga negara maupun instansi-instansi
Media sosial dikatakan sebagai bentuk inovasi pelayanan publik dengan alasan bahwa media sosial sebagai platform yang paling banyak diakses oleh pengguna internet sebagaimana yang dikemukakan oleh situs Global Digital Report Hootsuite yang mendata tingkat penggunaan sosial media di Indonesia pada tahun 2019 yakni sejumlah 150 juta total pengguna dan menjadi mayoritas dari penggunaan internet oleh para user (wearesocial.com/global-digital-report-2019). Penggunaan sosial media tersebut tidak hanya difungsikan untuk kepentingan pribadi, namun juga untuk kepentingan kelompok, organisasi, maupun lembaga negara dalam hal pelayanan publik.
Dikatakan sebagai wujud dari inovasi dalam pelayanan publik pada dasarnya dikarenakan pergeseran fungsi dan pemanfaatan sosial media yang dalam hal ini tidak hanya digunakan oleh individu, namun juga oleh Lembaga Negara tidak hanya untuk kepentingan pribadi namun juga untuk kepentingan lembaga dan masyarakat yang mana dalam tujuannya untuk kepentingan pelayanan publik.
Penggunaan media sosial pada dasarnya merupakan bentuk dari inovasi pelayanan. Pelayanan publik menggunakan media sosial dapat dimanfaatkan dengan beberapa akun media sosial diantaranaya, facebook, instagram, youtube, twitter dan lain-lain. Dari beberapa laman sosial media tersebut yang sering dimanfaatkan dan yang banyak penggunaan dari berbagai kalangan yaitu facebook.
Facebook adalah laman sosial media yang paling banyak digunakan oleh banyak kalangan, organisasi maupun kelompok. Laman sosial media selanjutnya yaitu instagram. Dengan adanya pemanfaatan sosial media pada pelayanan publik, pada instansi-instasi maka tidak menutup kemungkinan masyarakat mulai beralih dari proses penyampaian aduan yang tradisional, menjadi lebih modern bahkan dirasa lebih mudah, efektif dan efisien, yang mana hal ini merupakan bentuk keputusan masyarakat untuk mengadopsi “cara” baru dalam pelayanan publik.
Inovasi dalam hal ini berkenaan dengan pemanfaatan sosial media sebagai media sosialisasi dan penghimpun rencana dan kegiatan dalam proses pelayanan publik. Dikatakan sebagai bentuk inovasi karena proses pelayanan publik yang biasa dilakukan secara tradisional baik secara langsung maupun melalui media tradisional sehingga memakan biaya yang cukup tinggi, dengan adanya pemanfaatan sosial media pada pelayanan publik di Instansi-instasi atau lembaga-lembaga pemerintah dapat dilakukan secara lebih mudah mudah, cepat dan efisien.
Pemanfaatan sosial media ini merupakan wujud dari difusi inovasi dilihat dari empat elemen dalam proses difusi inovasi menurut M.Rogers yakni :
1.Inovasi
Dalam hal inovasi, sebagaimana yang dikemukakan oleh Rogers (1983:11) bahwa konsep “kebaruan” dalam inovasi dapat berupa pengetahuan, persuasi, atau keputusan untuk mengadopsi. Pengetahuan dalam hal ini terkait tentang ide atau cara baru yang diterapkan dalam proses pelayanan publik.
2. Saluran Komunikasi
Mdia sosial sebagai salah satu Saluran Komunikasi yang merujuk pada sarana dalam penyampaian pesan atas ide-ide baru dalam proses inovasi pelayanan, ide baru dalam proses pelayanan publik bermedia disalurkan melalui sosial media dimana sosial media selain menjadi bentuk dari inovasi itu sendiri pun juga menjadi sarana dalam menyalurkan pesan-pesan yang mengandung “kebaruan” atau inovasi di dalamnya. Seperti halnya penyampaian informasi oleh instansi-instansi atau lembaga-lembaga negara misalkan melalui sosial media diwujudkan dalam foto maupun video yang di posting pada laman sosial media. Selain penyampaian informasi yang disampaikan dalam wujud yang inovatif, penyampaian pesan dan informasi dapat juga dirasa lebih efisien karena tidak membutuhkan biaya yang tinggi sebagaimana penyampaian informasi melalui media Konvensional.
3. Waktu
Berkenaan dengan waktu bentuk inovasi yang digunakan dalam pelayanan publik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang merasakan atau yang menerima pelayanan menggunakan media sosial perlu juga melihat sudah sejauh mana platform media sosial di daftarkan sampai dengan dimanfaatkan. Karena ketika sudah lama menggunakan media sosial maka akan mempengaruhi kepada berapa besar Followers atau pengikut pada media- media sosial yang digunakan. Contohnya penggunaan facebook dapat dilihat dari berapa banyak jumlah pertemanan pada media sosial tersebut. Sehingga dapat menjadikan sasaran atau goal pelayanan publik dapat di akses oleh pertemanan pada platform facebook. Begitupun dengan instagram, youtub atau twitter. Karena jika sudah banyakanya pertemanan atau followers maka akan memudahakan penyampaian informasi akan tepat sasaran dalam pemyampain informasi-informasi pada pelayanan publik.
4. Sistem Sosial
Dari pemanfaatan sosial media sebagai media pelayanan publik pada instansi-instasi maupun lembaga-lembaga negara, selain dampak positif ada pula dampak negatif sebagai konsekuensi dari kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi dan menyampaikan aduannya, yakni kebebasan yang dapat menimbulkan munculnya informasi palsu karena siapapun dapat mengakses laman sosial media dan menyampaikan aduannya. Sehingga filter dalam menerima aduan tetap dilakukan oleh instansi-intansi atau lembaga-lembaga pemerintah untuk menghindari munculnya Hoax atau informasi palsu.
Empat elemen dalam proses difusi inovasi menunjukkan pemanfaatan inovasi menggunakan media sosial dapat diterapkan pada proses pelayanan publik di instansi-instansi atau lembaga-lemaga pemerintah. Inovasi dalam hal ini berkenaan dengan pemanfaatan sosial media sebagai media sosialisasi dan penghimpun aduan dalam proses pelayanan publik. Dikatakan sebagai bentuk inovasi karena proses pelayanan publik yang biasa dilakukan secara tradisional baik secara langsung maupun melalui media tradisional sehingga memakan biaya yang cukup tinggi, dengan adanya pemanfaatan sosial media dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat dan efisien.
Seiring dengan perkembangan zaman, pengunaan teknologi informasi salah satunya penggunan media sosial tentunya banyak memperoleh manfaat yang positif, salah satunya menjadikan pelayanan publik lebih efektif dan lebih efesien. Penggunaan media sosial menggunakan platform seperti Fecebook, Instagram, youtub, Twitter dan lain-lain akan memudahkan masyarakat untuk menerima pelayanan dari isntansi atau lembaga-lembaga pemerintah, karena jika melihat pada aktivitas sehari-hari atau aktivitas penggunaaan media sosial sudah menjadi hal yang biasa digunakan.
Untuk itu pemanfaatan inovasi pelayanan publik menggunakan media sosial merupakan suatu yang harus di kembangakan. Selain akses pengguna yang banyak, juga sasaran atau Feedback dari pelayanan yang diberikan oleh instansi-instansi atau lembaga-lembaga pemerintah akan tepat sasaran. Pelyananan publik yang dapat diberikan diantaranya memposting foto, video, informasi-informasi maupun alur-alur pelayanan yang dapat dengan mudah msayarakat atau pengguna media sosial dapat mengerti dengan pesan dan informasi yang disampaikan. (*)






