Pesta Shabu di Kamar Kost, Seorang Pemuda dan Dua Cewek Café Dibekuk

oleh -2266 Dilihat

SUMBAWA BESAR (18 Juni 2022)—Seorang pemuda bersama dua cewek café ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Sabtu (18/6) sore pukul 15.00 Wita. Saat ditangkap, JS (27) alias Jovi warga Desa Kalabeso Kecamatan Buer Sumbawa, RRG alias Rima (25) warga Desa Labu Ijuk, IJR alias Cici (30) asal Kupang NTT, diduga sedang pesta narkoba.

Ketiganya ditangkap di kamar kost yang dihuni Rima, wilayah Dusun Unter Gedong, Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, 12 poket narkotika jenis shabu seberat 5,44 gram, timbangan digital, dua buah bong, pipa kaca berisi shabu, HP dan uang tunai Rp 550 ribu.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba,  IPTU Malaungi SH MH, mengatakan, penggrebekan kos-kosan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Saat digrebeg, ketiganya diduga tengah pesta shabu.

Kepada polisi 12 poket shabu yang disita di TKP, diakui sebagai milik Jovi dan Rima. Guna pengembangan penyidikan, ketiganya dibawa ke Polres Sumbawa dan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *