Oleh: Nurul Amri Komarudin, S.Si., M.Si. (Dosen Teknik Lingkungan Universitas Teknologi Sumbawa)
Perubahan iklim dianggap sebagai tantangan lingkungan dan pembangunan utama untuk abad ke-21 yang telah mempengaruhi setiap negara di dunia termasuk Indonesia, dampak perubahan iklim dapat mengancam terhambatnya akselerasi penanggulangan kemiskinan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, yang terdiri dari lebih dari 17.500 pulau dan mencakup lebih dari 81.000 kilometer (km) garis pantai. Pulau-pulau ini merupakan rumah bagi geografi, topografi, dengan keadaan iklim yang sangat bervariasi, mulai dari sistem laut dan pesisir hingga rawa gambut dan hutan montane. Sebagian besar penduduk hidup di komunitas yang bergantung pada sumber daya alam (dan sensitif terhadap iklim) dan sekitar 30% berada di daerah kurang dari 10 meter di atas permukaan laut rata-rata.
Isu terkait Kepadatan penduduk yang tinggi dan industrialisasi yang cepat, ditambah dengan ketergantungan pada basis sumber daya alam, membuat negara rentan terhadap perubahan iklim. Terkait dengan perubahan iklim, Indonesia sudah sering mengalami peristiwa cuaca ekstrem, termasuk hujan lebat, kekeringan, siklon, dan tsunami, yang mana menurut UNISDR (United Nations Secretariat for International Strategy for Disaster Reduction) Indonesia juga berada di peringkat kedua dalam peringkat risiko bencana alam Maplecroft sebagai salah satu dari lima negara teratas yang mengalami jumlah bencana alam tertinggi.
Secara global, perubahan iklim diperkirakan akan berdampak negatif pada produksi tanaman dan sistem pertanian pada umumnya, terutama yang berada di sekitar daerah lintang rendah dan Indonesia termasuk di dalamnya. Pertanian di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia berfungsi sebagai sumber utama pangan, menciptakan mata pencaharian, dan menghasilkan pendapatan. Tetapi pertanian di daerah-daerah ini juga dapat menyebabkan masyarakat menjadi kehilangan sumber pendapatanya, apabila rumah tangga pertanian mereka terkena dampak dari adanya perubahan iklim. Suhu rata-rata yang tinggi misalnya dapat memicu penyakit tanaman, serta meningkatkan tekanan air yang berujung pada penurunan produktivitas tanaman yang pada akhirnya menurunkan pendapatan petani.
Studi terbaru menunjukkan bahwa rata-rata permukaan laut di Indonesia telah meningkat sebesar 4 mm per tahun dari tahun 1993 hingga 2011. Hal ini berdampak negatif terhadap lahan pertanaman padi. Menurut data dari BAPPENAS pada tahun 2010 lahan pertanaman padi mencakup sekitar 25% dari wilayah daratan dan menyumbang sekitar 15% dari PDB seringkali berada di dekat wilayah pesisir. Sehingga dapat dikatakan bahawa dampak finansial terbesar dari akibat perubahan iklim adalah dari sektor pertanian, yang mana penurunan hasil pertanian dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Sehingga pemerintah Indonesia berpartisipasi pada konferensi iklim COP21 pada Desember 2015 dengan mencapai kesepakatan untuk memerangi perubahan iklim dan Indonesia pun mengadopsi perjanjian paris dengan tujuan untuk membatasi pemanasan global selama abad ini. Perjanjian ini juga berisi poin-poin penting mengenai tindakan dan investasi untuk mencapai masa depan yang rendah karbon, ketahanan iklim, dan berkelanjutan.
Untuk mengoordinasikan tindakan mengatasi perubahan iklim ini, pemerintah membutuhkan lembaga pendanaan perubahan iklim nasional dengan profesionalisme dan kapasitas untuk menerapkan standar fidusia yang diakui secara internasional. Oleh karena itu, pada tahun 2009 Pemerintah membentuk Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) sebuah lembaga keuangan perubahan iklim di bawah kendali dan manajemen Pemerintah langsung, dengan tujuan mengoordinasikan dan menyalurkan dana untuk mendukung kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesa.
Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF), yang dibentuk melalui dua Keputusan Menteri oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional KEP.44/M.PPN/HK/09/2009 dan KEP.59/M.PPN/HK/09/20I0. ICCTF merupakan lembaga keuangan iklim nasional pertama di Indonesia, dan secara global merupakan contoh pertama dari mekanisme nasional untuk mendanai aksi perubahan iklim. Hal ini didirikan dengan tujuan untuk mendukung respons perubahan iklim yang dimiliki secara nasional di Indonesia, dalam konteks komitmen kebijakan yang muncul tentang mitigasi setelah COP Bali UNFCCC pada tahun 2007. ICCTF dikelola oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Indonesia (BAPPENAS), UNDP Indonesia bertindak sebagai manajer dana sementara.
International Monetary Found (IMF) berupaya untuk memobilisasi, mengelola, dan mengalokasikan pendanaan sejalan dengan prioritas pembangunan Indonesia agar dapat berkontribusi secara efisien dan efektif terhadap: (i) pelaksanaan langkah-langkah mitigasi emisi GRK dan kegiatan adaptasi perubahan iklim; dan (ii) pengarusutamaan isu perubahan iklim ke dalam perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan lokal. Dengan NCFI yang dirancang dengan baik, pemerintah dapat meningkatkan kemampuan mereka untuk menyerap dana tambahan dari donor internasional. Kapasitas dan keterampilan yang diperoleh juga dapat membantu mereka mencapai status Entitas Pelaksana Nasional (NIT) dan penggunaan modalitas “akses langsung” di bawah Dana Adaptasi, Dana Iklim Hijau atau sumber pendanaan masa depan lainnya. (*)






