Tersangka Puskesmas Ropang Ditetapkan Setelah BPK Turun Lapangan

oleh -526 Dilihat
Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel STK

SUMBAWA—Kasus dugaan penyimpangan pembangunan Puskesmas Ropang, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk menetapkan tersangka, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, masih menunggu tim BPK RI turun ke Sumbawa untuk melakukan audit investigasi terhadap besarnya kerugian negara. Namun dari perhitungan sebelumnya, kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,8 Miliar.

“Untuk menetapkan tersangka kami masih menunggu audit investigasi dari BPK RI. Yang jelas penanganan kasus ini sudah tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Ivan Roland Cristofel, STK didampingi Kanit Tipikor, IPDA Sumarlin saat ditemui samarea.com, Sabtu (30/4) kemarin.

Kasat Ivan mengakui telah melakukan ekspost kasus tersebut di BPK RI Jakarta pada 28 Desember 2021 lalu. Mengingat BPK RI melayani seluruh wilayah Indonesia, permohonan audit investigasi belum bisa dipenuhi dalam waktu segera.

Namun beberapa hari yang lalu, pihaknya mendapat informasi dari BPK RI terkait telah terbentuknya tim yang akan turun ke Sumbawa untuk audit investigasi. Sebelumnya BPK RI telah meminta kekurangan data dan sudah dilengkapi.

“Mereka (BPK RI) masih mempelajari data yang kita berikan. Kekurangan yang mereka minta sudah kita kirim. Semoga setelah lebaran ini tim BPK turun,” ungkap mantan Kasat Resrim Polres Dompu.

Untuk diketahui Puskesmas Ropang dibangun pada Tahun 2019 lalu dengan nilai Rp 6,4 miliar. Dalam pengerjaannya, direktur perusahaan pemenang tender menguasakan perusahaannya kepada pihak lain. Saat dikerjakan terjadi beberapa kali keterlambatan. PPK juga sudah dua kali melayangkan teguran kepada kontraktor.

Sebelumnya, volume bangunan sebesar 65 persen pada Desember 2019 lalu. Karena adanya perselisihan di internal perusahaan, sejumlah barang yang sempat terpasang dicabut, sehingga volume fisiknya menyusut menjadi sekitar 53 persen. Padahal Negara sudah membayar pembangunan puskesmas itu sebesar 65 persen dari keseluruhan nilai kontrak.

Dengan adanya penyusutan volume ini, negara dirugikan. BPK sudah bersurat ke Dinas Kesehatan dan Inspektorat Sumbawa, terkait persoalan ini. BPK meminta agar kerugian negara itu dikembalikan oleh pelaksana. Adapun jumlah yang harus dikembalikan sebesar Rp 1,861 miliar. Namun, pelaksana hanya mengembalikan Rp 50 juta. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *